X
 


Mencari Solusi Sengketa Pasar Ciputat Kuningan Bersama Tiga Anggota DPRD

SPB - Mar 05, 2020 22:45:29

Kuningan, sinarpagibaru.id - Musyawarah persoalan Pasar Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan Jawa Barat memasuki sesi ketiga pasca dua kali perundingan sengketa harga dan waktu sewa antara Pemdes dengan penghuni pasar Ciputat, ini kali ketiga mengundang seluruh penghuni pasar, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, serta unsur forum pimpinan Kecamatan, yang di gelar Kamis (5/3/2020) di gedung serbaguna Desa Ciputat, namun kendati demikian persoalan Pasar yang melilit Desa Ciputat semakin memanas hampir terjadi bentrok fisik.

Yang terpantau oleh awak media online ini beruntung kesiap siagan pengamanan dari Polsek dan Babinsa mampu meredakan tingkat emosi warga, dan pada akhirnya salah seorang anggota DPRD H. Purnama yang berkenan hadir dari Kadin serta dua orang anggota  DPRD Kuningan H.Yudiana sebagai ketua Paguyuban Pasar Ciputan serta H. Dede Sembada yang juga turut ambil bagian, H. Purnama angkat bicara dan meminta tenang agar persoalan bisa terurai dengan baik, "saya tidak ada kepentingan disini dan tidak ada keberpihakan namun tergugah selaku anggota DPRD yang tugasnya menampung aspirasi rakyat, itupun kalau  di ijinkan. Dan oleh Kades Ciputat Idris di ijinkan. Seketika suasana kembali normal, dan musyawarah kembali di gelar namun belum sampai pada kesimpulan. Beragam tanggapan dari warga Pasar pun mewarnai penyampaian Kades Idris ketika menerima saran baik dari H. Purnama maupn dari H. Dede Sembada. 

Sesi dialogpun hanya mendapat kesempatan dua orang dari sebelumnya di agendakan 3 orang karena suasananya menghawatirkan. Hingga waktu menjelang senja baru mendapat kepastian dari saling tariknya kepentingan. "Kesimpulan dari mengurai masalah yang alot ini karena kedua belah pihak masing masing mempunyai bukti surat perjanjian kontrak pakai kios lengkap dengan bukti berupa kwitansinya," jelas Ketua Paguyuban Pasar Desa Ciputat H. Yudiana usai acara musyawarh tersebut.

Jadi pastinya lanjut H. Yudiana, habis masa kontrak pakai kios oleh para pedagang di pasar Desa Ciputat itu hingga tanggal 31 Agustus 2024, memang benar tafinya ada dua surat perjanjian berlakunya masa sewa kontrak, satu surat perjanjian masa kontrak hingga tahun 2019, di surat perjanjian sewa kontrak kios 2026.

Kalau mengacu pada lamanya sewa kontrak itu 30 tahun berarti habisnya fi tahun 2024, dan tadi pak Kades telah menyepakati hasil keputusan bersama, serta akan di buatkan surat perjanjian baru antara Paguyuban pedagang pasar Oleh H. Yudiana selaku Ketua dan dari pihak Pemdes, itu akan dibuatkan nanti oleh Pak Kades, kata Ketua Paguyuban Yudiana.

Di dalam pembuatan berita acara itu oleh pihak Pemdes semuanya akan diperbaharui untuk semua pefagang Pasar Desa Ciputat, tapi tidak termasuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) karena legalitasnya tidak jelas imbuhnya.

Baik Kades Idris atapun pengelola pasar Ciputan Yayat, ketika hendak di hampiri guna meminta statemenya tampak tidak memungkinkan karena suasananya cukup gaduh dan teramat sibuk (Mans Bom)