X
 


Menaker Didesak Periksa Kepala BLK Makassar

SPB - Apr 29, 2021 12:43:13

JAKARTA - "Menteri Ketenagakerjaan RI didesak periksa Kepala BLK Makassar terkait Kegiatan Pengadaan Konsumsi  Peserta Diklat."

Demikian ditegaskan Saut MS, penggiat yang selama ini aktif memberikan masukan, saran dan kritikan terhadap birokrasi dalam hal penggunaan APBN dan APBD di lembaga/kementerian yang bernaung dalam Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) meminta dan mendesak Menteri Tenaga Kerja Republik  Indonesia agar melakukan pemeriksaan internal tentang dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Monopoli dalam kegiatan Tender  Pengadaan  Konsumsi  di  Kementerian  Ketenagakerjaan  Satker  Balai Latihan Kerja Makassar. 

Selaku Penanggung Jawab LSM PPHK, Saut kepada wartawan menjelaskan, dalam tender Pengadaan Konsumsi dan Cuci Pakaian ada dugaan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat yang dilakukan oleh pihak ketiga(perusahaan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang/jasa. 

“Coba kita perhatikan situs resmi LPSE Kementerian Ketenagakerjaan RI di satker BLK Makassar di tahun 2018 s/d 2020. Untuk kegiatan pengadaan konsumsi selalu dimenangkan CV. NANI yang beralamat Jl. Sultan Alauddin Blok. PS.VI/10 - Makassar (Kota) - Sulawesi Selatan.

Cuma di tahun 2021 perusahaan lain yang mengerjakan itu pun setelah kita surati BLK Makassar. Coba apa ini bukan monopoli?”, sambung Saut MS.

Investigasi yang dilakukan oleh wartawan seperti yang diutarakan Saut MS, kegiatan tersebut adalah:

Tahun  2020

Nama Tender PENGADAAN KONSUMSI PESERTA PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI. Kategori Pengadaan barang, Instansi Kementerian Ketenagakerjaan.

Satker BALAI LATIHAN KERJA INDUSTRI MAKASSAR

Pagu Rp 3.733.120.000,00

HPS Rp 3.677.640.000,00

Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Hasil Negosiasi

CV. NANI Jl. Sultan Alauddin Blok. PS.VI/10 - Makassar (Kota) - Sulawesi Selatan 02.547.883.5-805.000 Rp 3.332.269.600,00 Rp 3.332.269.600,00 Rp 3.332.269.600,00

 

Tahun  2019

Nama Tender Pengadaan Konsumsi Peserta Latihan Berbasis Kompetensi Tahap II

Kategori Pengadaan Barang

Instansi Kementerian Ketenagakerjaan

Satker BALAI LATIHAN KERJA INDUSTRI MAKASSAR

Pagu Rp 1.509.080.000,00

HPS Rp 1.296.360.000,00

Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Hasil Negosiasi

CV. NANI Jl. Sultan Alauddin Blok. PS.VI/10 - Makassar (Kota) - Sulawesi Selatan 02.547.883.5-805.000 Rp 1.237.360.000,00 Rp 1.237.360.000,00 Rp 1.237.360.000,00

Nama Tender Pengadaan Konsumsi PBK Tahap I

Kategori Pengadaan Barang

Instansi Kementerian Ketenagakerjaan

Satker BALAI LATIHAN KERJA INDUSTRI MAKASSAR

Pagu Rp 2.722.400.000,00

HPS Rp 2.618.800.000,00

Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran

CV. NANI Jl. Sultan Alauddin Blok. PS.VI/10 - Makassar (Kota) - Sulawesi Selatan 02.547.883.5-805.000 Rp 2.559.000.000,00

 

Tahun  2018

Nama Tender Pengadaan Konsumsi Peserta Pelatihan PBK Tahap III

Kategori Pengadaan Barang

Instansi Kementerian Ketenagakerjaan

Satker BALAI LATIHAN KERJA INDUSTRI MAKASSAR

Pagu Rp 270.080.000,00

HPS Rp 256.570.000,00

Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran

CV. NANI Jl. Sultan Alauddin Blok. PS.VI/10 - Makassar (Kota) - Sulawesi Selatan 02.547.883.5-805.000 Rp 253.000.000,00

Nama Tender Pengadaan Konsumsi Peserta Pelatihan PBK Tahap 2

Kategori Pengadaan Barang

Instansi Kementerian Ketenagakerjaan

Satker BALAI LATIHAN KERJA INDUSTRI MAKASSAR

Pagu Rp 246.720.000,00

HPS Rp 234.384.000,00

Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran

CV. NANI Jl. Sultan Alauddin Blok. PS.VI/10 - Makassar (Kota) - Sulawesi Selatan 02.547.883.5-805.000 Rp 226.900.000,00

Nama Tender Pengadaan Konsumsi Peserta Pelatihan PBK Tahap 1

Kategori Pengadaan Barang

Instansi Kementerian Ketenagakerjaan

Satker BALAI LATIHAN KERJA INDUSTRI MAKASSAR

Pagu Rp 428.480.000,00

HPS Rp 428.480.000,00

Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran

CV. NANI Jl. Sultan Alauddin Blok. PS.VI/10 - Makassar (Kota) - Sulawesi Selatan 02.547.883.5-805.000 Rp 407.000.000,00

 

Sementara itu, dalam jumpa pers di kantornya, lebih lanjut Saut mengatakan, “Berdasarkan analisa dan telaah yang kami lakukan bahwa dugaan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat udah lama berlangsung hampir di semua BLK di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan, tapi salah satu yang paling menonjol di BLK Makassar,” kata Saut.

Kita sudah punya dua alat bukti tentang dugaan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat yang dilakukan oleh para pelaku/actor tinggal lakukan pelaporan lebih lanjut.

Untuk  itu, kata Saut, kami sangat berharap agar Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar segera menindaklanjuti laporan yang kami berikan. Serta melakukan pemeriksaan kepada para  pihak yang ikut berperan  secara langsung yaitu Kepala  Kantor BLK Makassar, Pejabat  Pembuat  Komitmen (PPK)  Kegiatan, Pejabat  Pengadaan  Barang/jasa  Kegiatan dan juga pihak Pelaksana/penyedia  Kegiatan. 

Dalam isi surat LSM PPHK yang sampai ke redaksi kami lebih jauh menerangkan tentang Aturan Sanksi, Sesuai Pasal 47 UU No. 5/1999, KPPU berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 22, berupa: perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat (pasal 47 ayat (2) butir c); dan/atau penetapan pembayaran ganti rugi ( pasal 47 ayat (2) butir f); dan/ atau pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) (pasal 47 ayat (2) butir g).

Terhadap pelanggaran pasal 22 juga dapat dikenakan hukuman pidana pokok sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU No. 5/1999 berupa:pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan (pasal 48 ayat (2)), pidana denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selamalamanya 3 (tiga) bulan (pasal 48 ayat (3)), dalam hal pelaku usaha dan/atau menolak menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan atau menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) dan (2).

Terhadap pidana pokok tersebut, juga dapat dijatuhkan pidana tambahan terhadap pelanggaran pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 5/1999 berupa: pencabutan izin usaha, atau larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun, atau penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. 

Hal ini sangat perlu  dipahami  bersama, yaitu amanat  dan  perintah  Presiden  Republik  Indonesia Joko  Widodo,  agar  setiap  instansi  pemerintah  untuk  menanamkan  dan  memiliki  semangat  yang  sama dalam  hal  memberantas  Korupsi,  Kolusi  dan  Nepotisme yang  selama  ini  menjadi  permasalahan Bangsa  dan  Negara kita, tandas Saut.(AF)