X
 


Manfaatkan Sertipikat Tanah, Petani Cabai Sukses Kembangkan Usaha

SPB - Jan 04, 2019 22:34:10

SINARPAGIBARU, BLITAR- Kegunaan sertipikat tanah yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN selain memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki juga dapat memberikan akses permodalan pengembangan usaha rakyat. Hal itu dibuktikan oleh Hadi Suwanto, salah seorang warga Desa Sumberarum, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar yang sukses mengembangkan usaha pertanian cabai dan jual beli mobil di desanya.

 

Bermula dari Surat Petok D yang dipunya, pada tahun 1998 Ia berinisiatif untuk mengagunkan suratnya itu di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk bisa mendapatkan pinjaman. Akhirnya Ia mendapatkan pinjaman senilai Rp.7.500.000, uang itu digunakannya untuk modal usaha membangun pertanian cabai.

 

“Mulai dari usaha kecil saya berusaha dengan gigih mengembangkannya menjadi besar. Alasan memilih pertanian cabai karena tanah yang cocok di daerah saya cabai jenis rawit dengan cuaca hujan pun tetap kuat untuk berproduksi,” ujar Hadi Suwanto di acara Penyerahan Sertipikat untuk Rakyat, Kamis (3/1) di Kantor Bupati Blitar.

 

Tak lama kemudian, Hadi Suwanto mengikuti program PRONA untuk mengubah Surat Petok D-nya menjadi sertipikat tanah. Dia ingin mengembangkan usahanya, dan mengagunkan sertipikat tanahnya itu ke BRI untuk mendapat pinjaman senilai Rp.150.000.000,-.

 

“Sekarang saya jadi bisa memperluas usaha pertanian cabai, selain itu saya buat usaha baru jual beli mobil. Alhamdulillah usaha saya jadi berkembang, pemasukan lumayan dan saya bisa cicil angsuran di bank dengan tepat waktu setiap bulannya,” ujar Hadi.

 

Menunjukan keaktifannya sebagai petani, Hadi bergabung dengan kelompok gabungan petani di desanya. Terkait pemasaran produksi cabainya dilakukan dengan aman terkendali karena sudah bisa mengirim ke berbagai daerah.

 

Ratmono selaku Direktur Pemberdayaan Hak atas Tanah Masyarakat, Kementerian ATR/BPN saat Sosialisasi Pemberdayaan Sertipikat Kepada Masyarakat menjelaskan sertipikat tanah yang dimiliki masyarakat dapat dijadikan aset yang hidup, berupa pendapatan modal mengembangkan atau membangun suatu usaha untuk masyarakat meningkatkan kesejahteraannya. 

 

Masyarakat yang ingin mengagunkan sertipikat tanahnya akan difasilitasi pendampingan dan bimbingan dari dinas terkait di daerahnya untuk diberikan pengarahan dalam peningkatan produksi, akses pasar dan lainnya. (Ginting)