X
 


Loka POM Kabupaten Toba Terkait Mie Instan Hampir jatuh Tempo Aman Dikonsumsi

SPB - Apr 20, 2020 17:05:17

BALIGE, SINARPAGIBARU Terkait-  mie instan  yang hampir jatuh tempo masa expired/ kedaluarsa yang dibagikan kemasyarakat sebagai bantuan Pandemi Covid-19 di kelurahan Sangkarnihuta  hari rabu (15/04/2020) Minggu lalu, membuat informasi yang berkembang dimasyarakat menjadi simpang siur, baik itu dari jumlah barang, tanggal expired dan jenis mie Instan yang didistribusikan sebagai Bantuan Pandemi Covid-19.

Untuk lebih jelasnya kepala dinas Sosial Rajaipan Sinurat mengatakan "Jumlah penerima bantuan untuk 6 kelurahan di kecamatan Balige kabupaten Toba, 1.300 paket berupa Beras 10kg, Minyak 1kh, Gula 1kg, mie instan 1 kardus. Namun dalam pendataan yang dilakukan oleh Tim gugus 1.206 KK penerima bantuan. Sekitar 94 Paket  Bantuan pandemin Cocid-19 yang dicadangkan  untuk mengantisipasi jika masih ada masyarakat yang belum  terdata oleh Tim gugus dan masyarakat itu benar-benar berhak mendapatkan bantuan" ungkap Rajaipan Sinurat.

"Adapun terkait masalah bantuan covid-19 jenis mie instan yang sempat terbagi kemasyarakat bukanlah Kedaluarsa/ expired,  dimana masa jatuh tempo expirednya masih  ada yang tanggal 15/04/2020 dan tanggal 16/04/2020. Sementara petugas membagikan bantuan di kelurahan Sangkarnihuta Rabu tanggal 15/04/2020. 

Dari jumlah 1.206 paket yang terbagikan bantuan Covid-19, jenis mie Instan dengan dua merk hanya 8 kardus/kotak yang hampir habis masa expirednya, dimana 6 kardus sempat terbagikan di masyarakat sedangkan 2 kardus lagi belum sempat di salurkan dan masih ada di rumah dinas tempat penyimpanan sementara bantuan Pandemi Covid-19.

Itupun, sejak ada laporan dari masyarakat ke posko gugus, malam itu juga petugas langsung turun untuk menarik mie instan dari masyarakat dan menggantinya sesegera mungkin, dan mie intan tersebut belum sempat di konsumsi oleh penerima bantuan Covid-19. " kata Rajaipan Sinurat di kantor bupati (20/04/2020).

Menurut kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan kabupaten Toba Samosir Ashadi Apt, Msi mengatakan bahwa "kalau Makanan yang tanggal expired masih berlaku sampai dengan tanggal yang tertulis dibungkus kemasan, seperti mie instan yang dipermasalahkan hampir habis masa berlakunya,  saya katakan masih bisa dan aman digunakan dan dikonsumsi. Karena tanggal kedaluarsa itu di tetapkan oleh produsen/ pabrik. dan hanya produsen yang mengetahui apa dampak dan akibatnya jika digunakan setelah expired. Sampai tanggal jatuh tempo expired, pabrik tetap menjamin kwalitas dan keamanan produk makanan untuk di konsumsi oleh konsumen. 

Jika lewat tanggal kedaluarsa yang tertulis di kemasan produksi makanan masih tetap di konsumsi oleh masyarakat maka menjadi tanggungjawab sendiri. Tapi jikalau masih dalam masa belum kedaluarsa, produk makanan tersebut adalah tanggungjawab produsen/ Pabrik" kata kepala  Loka pengawasan Obat dan makanan kabupaten Tobasa Ashadi di kantornya (20/04/2020).

Ditambahkannya lagi dia mengungkapkan "Biasanya penentuan kedaluarsa itu dilihat dari dua hal, yang pertama dari sisi fisik kemasan adakah perubahan warna, rasa atau tampilannya. Yang kedua uji labnya, misalnya adakah perubahan produk itu atau perubahan bentuk yang lain seperti jamuran atau bakteri.

"Kita selalu melakukan pengawasan  obat dan makanan secara berkala setiap bulannya ke tempat grosir, toko- toko, Apotik dan rumah sakit. Apalagi menjelang bulan puasa, hari lebaran, Natalan dan Tahun baru. kalau ditemukan barang yang sudah kedaluarsa di pasaran, kita amankan dan tarik. Jika tetap membandal pihak produsen, grosiran, toko-toko, Apotik kita buat teguran bahkan kita tutup agar jangan beroperasi" ujar Ashadi Apt, Msi menambahkan. (Denni Hutagaol)