X
 


Leo Batubara "Ngeles" Kasus Perkara Wartawan MY Sebaran Medsos

SPB - Jun 30, 2018 03:31:24

JAKARTA, SPB – Agenda persiapan aksi damai di Dewan Pers, rapat finalisasi yang diadakan oleh gabungan organisasi-organisasi wartawan, Jumat, (30/6), di Posko yang dijadikan “Sekretariat Bersama Kemerdekaan Pers” di Gedung Dewan Pers lantai 5, membahas tentang teknis pelaksanaan, meminta pertanggung jawaban Dewan Pers atas kematian wartawan MY di Kotabaru, Kalimantan Selatan dalam kaitan pemberitaan.

Diduga kuat Dewan Pers turut andil sebagai penyebabnya, sehingga MY menjadi korban bagi wartawan yang berhadapan dengan hukum. Dewan Pers memberikan rekomendasi pada pihak kepolisian bahwa MY dapat dijerat UU ITE seperti yang disampaikan oleh Kapolres Kotabaru sesaat setelah menangkap MY di Bandara Banjarmasin yang hendak menuju ke Jakarta.

Sebelum acara internal rapat dimulai, ternyata hadir Leo Batubara, yang diketahui adalah aktor pemberi rekomendasi MY dijerat UU ITE, terlihat hadir dalam pertemuan itu. Menurut informasi bahwa kehadiran Leo Batubara yang notabene adalah wartawan senior dan salah satu sesepuh kebebasan pers itu hadir memberikan klarifikasinya atas peristiwa yang menimpa MY di Kotabaru.

Tidak lama kemudian, Rinaldo, Pemimpin Redaksi Sinar Pagi Baru yang juga Ketua II Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) dibawah komando DR. Suriyanto, SH, MH, MKn, datang memasuki ruang rapat. Selang beberapa menit, dengan nada agak keras dari Rinaldo mengatakan kepada Leo Batubara bahwa Dewan Pers telah melakukan malpraktek wartawan yang berhadapan dengan hukum, Dewan Pers telah menjerat MY, ujarnya.

Pada saat itu, Rinaldo meminta agar argumennya tidak perlu ditanggapi oleh Leo Batubara di ruang itu, karena pertarungan antara dirinya dan Dewan Pers bukan disini, melainkan ada tempat dan waktu yang tepat.

Rinaldo menerangkan hubungannya dengan MY adalah pimpinan dari media dimana MY bernaung, walau yang dipersengketakan adalah pemberitaan-pemberitaan MY di media lain, ia tegas menyatakan MY adalah anggotanya. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moril mencari kepastian peristiwa yang dilalui oleh MY anggotanya itu sampai kehilangan nyawa, ujar Rinaldo kepada Leo Batubara sembari mengatakan bahwa dirinya bisa menunjukkan rekaman bahwa MY mengkonfirmasi berita kepada pihak perusahaan tapi ditolak.

Leo Batubara kemudian menanggapi bahwa peristiwa hukum MY adalah mengenai “share” link beritanya di media sosial, akan tetapi penjelasan itu dipotong oleh Rinaldo bahwa yang dilaporkan ke pihak kepolisian adalah pemberitaan-pemberitaan yang dituduh menyudutkan dan penghinaan. Bukan seperti alasan Bapak, ujarnya kepada Leo Batubara yang tetap mengingatkan bahwa ia tidak mau ditanggapi dalam forum itu.

Saat dikonfirmasi mengenai kehadiran Leo Batubara dalam forum, Sekjen Majelis Pers, Ozzy mengatakan bahwa kedatangan Leo Batubara adalah sinyal pertanda kepada Dewan Pers bahwa ada reaksi besar dan aksi keprihatinan terhadap kasus MY sangat besar, ujarnya singkat.

Selanjutnya agenda rapat teknis aksi 04 Juli 2018 dilakukan setelah Leo Batubara meninggalkan ruangan.

 

Penulis : BS/Redaksi.

Foto : Aksi Forum Pers Independen Indonesia (FPII) di Dewan Pers tahun 2017. (busurnews.com)