X
 


Lelang Proyek Pembangunan Dan Peningkatan Rektor Diduga Sudah Diarahkan

SPB - Jul 03, 2019 00:00:00

Pangkalpinang,Bangka Belitung,Harnasnews.com – Santer terdengar dari para kontraktor di Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) bahwa sulitnya memenuhi persyaratan lelang yang dibuat oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dari setiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) 

Salah satu yang dipersyaratkan oleh pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni memiliki saldo rekening sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dianggap bertentangan dengan Undang-undang nomor 20 tentang usaha kecil tahun 2008 bahwa yang dimaksud usaha kecil mempunyai modal minimal 50 juta hingga 500 juta diluar tanah dan bangunan 

Selain itu persyaratan yang dibuat oleh pembuat persyaratan juga dinilai suatu pekerjaan itu telah diarahkan kepada salah seorang rekanan ( kontraktor – red ) sehingga sulit untuk diikuti oleh penyedia jasa yang lainnya 

Dari informasi itu yang diterima sejumlah wartawan baik dari media online terbitan lokal ( Bangka Belitung ) maupun terbitan nasional menelisik dan menyoroti salah satu proyek yang sedang proses lelang yakni proyek pembangunan peningkatan gedung rektor Universitas Bangka Belitung (UBB) 

Proyek senilai Rp.9,4 miliar tahun anggaran APBD 2019 terdengar santer bahwa proyek itu sudah diarahkan kepasa salah seorang pihak penyedia jasa sehingga persyaratan yang diminta dinilai sangat sulit untuk dipenuhi 

Pasalnya santer terdengar dari sejumlah rekanan ( kontraktor) bahwa lelang proyek itu diduga kuat sudah diarahkan tidak hanya itu untuk mencegah persaingan dalam lelang persyaratannya pun dibuat dianggap sangat sulit untuk diikuti 

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan peserta lelang Proyek Pembangunan Peningkatan gedung Rektor UBB ada tiga peserta yakni : 

1. CV Ananta dengan harga terkoreksi Rp. 8.980.336.751.83.

2. CV Serentil dengan harga terkoreksi Rp. 9.168.497.675.30

3. CV Panca Marga dengan harga terkoreksi Rp. 9.176.426.944.02

"Setahu saya proyek itu ( Gedung Rektor UBB - Red ) sudah diarahkan. Sama halnya dengan proyek gedung RSUP Seokarno. Kedua proyek itu yakni proyek gedung RSUP Seokarno sudah ada pemenang dan satunya lagi proyek gedung Rektor UBB sedang dalam proses lelang," ungkap, A, salah seorang kontraktor lokal ternama, Selasa (2/7/2019).

Disebutkannya, jauh sebelum lelang, dirinya telah mengetahui kalau kedua proyek itu terkesan sudah diarahkan ke salah seorang kontraktor katanya berdomisili di Jakarta. 

"Jauh sebelum lelang saya sudah tahu kalau kedua proyek itu diduga kuat sudah diarahkan.Kalau saya ngambil proyek yang aman-aman bai, asal bisa makan jadilah," katanya kalau setahu dirinya proyek UBB yang sedang proses lelang itu kuat dugaan sudah diarahkan ke salah seorang kontraktor berdomisili di Jakarta dan asli orang Menado 

Terkait dengan lelang proyek peningkatan gedung Rektor UBB yang dilaksanakan ULP Babel, Kurniawan selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa mengakui bahwa saat ini pihaknya sedang melaksanakan proses lelang proyek pembangunan peningkatan gedung Rektor UBB senilai Rp.9,4 miliar. 

Ditegaskan Kurniawan, pihaknya (Pokja) dalam hal ini akan bekerja profesional dan bepegang kepada peraturan yang sudah ada. 

"Iya masih dalam proses lelang. Dalam hal ini kami bekerja profesional dan sesuai aturan, itu saja," tegas Kurniawan ditemui di kantornya, Selasa ( 2/7/2019). 

Disinggung apakah benar ada pihak-pihak tertentu yang mengintervensi pokja untuk memenangkan kontraktor tertentu pada proyek pembangunan peningkatan gedung rektor UBB. 

Secara tegas Kurniawan kembali mengatakan tidak ada pihak mana pun yang dapat mengintervensi pokja dalam hal lelang.

 

"Proses lelang semuanya sudah tersistem. Untuk itu Pokja tidak bisa diintervesi pihak mana pun," kata pria yang digadang-gadang tak lama lagi menjabat sebagai Plt Dinas PU Babel ini.

Disisi lain, syarat mengikuti lelang proyek gedung rektor UBB ini banyak sekali dikeluhkan kontraktor lainnya yang mau ikut namun terhalang dengan syarat yang dirasa tidak masuk akal dan mengada-ada.

Salah seorang kontraktor yang enggan menyebutkan namanya mengatakan syarat yang ditentukan oleh PPK bernama Yudi Sapta (dosen UBB) tergolong gila.

1.Personil Teknik Elektronika dan Telekomunikasi dalam gedung,bukankah pekerjaan gedung tidak menggunakan ahli teknik Elektronika dan Telekomunikasi.

2. Produk atap yang melampirkan sertifikat SNI dan Blue Scope, bukankah untuk produk produk atap seperti itu tidak ada distributor yang mengeluarkan.

3.Lampiran hasil pemindai (Scan) rek koran 1 bulan terkahir sebesar 20% dari HPS sebagai bukti memiliki modal keuangan sendiri (bukan premi/pinjaman), bukankah pekerjaan gedung UBB ini menggunakan perusahaan kecil yang kemampuan keuangannya tidak lebih dari 500 juta dan untuk persyaratan tenaga tetap apakah dapat dibuktikan dengan bukti setor pajak sesusai dengan Permen PU No.07 Tahun 2019.

 

"Semua syarat yang dibuat PPK itu saya nilai gila dan tidak masuk akal. Ini namanya membatasi kontraktor lain agar tidak masuk. Saya ini kontraktor lokal yang mencari makan di kampung sendiri, jangan gila-gila buat persyaratan," keluhnya dibincangi di salah satu rumah makan di kota Pangkalpinang, Selasa (2/7/2019)