X
 


LSM LMPN Menunggu Ketegasan Kepala KPLP Tj. Priuk

SPB - Feb 04, 2019 10:26:23

SINARPAGIBARU, JAKARTA - Ketua Advokasi dan Ketua DPD DKI Jakarta LSM Lingkar Merah Putih Nasional masih menunggu tindak lanjut Kepala Kepala Kantor KPLP Kelas 1 Tanjung Priuk atas perbuatan anak buahnya yang “main api” dengan isteri orang yang diduga telah melakukan perzinahan.


Moti, SH pada keterangan persnya kepada media ini mengaku bahwa ia sudah menghadiri undangan dari Kepala Kantor KPLP Kelas 1 Tanjung Priuk pada Hari Selasa Tanggal 29 Februari 2019 bersama suami dari perempuan yang menjadi objek permasalahan, dan atas pengaduannya ke pihak KPLP beberapa waktu lalu.


Moti memastikan kembali nama oknum pewawai KPLP Tj. Priok tersebut adalah Berkah Tri Subekti NIP 197710112002121000 pada satuan kerja SarPras/Logistik. Ia menjelaskan membuat aduan dengan mengacu kepada fungsi LSM sebagai kontrol sosial, yang dimana dalam permasalahan tersebut DPP LSM Lingkar Merah Putih Nasional mendorong perihal Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan, UU No. 8/1974 Tentang Pokok pokok Kepegawaian, PP No. 9/1975 Tentang pelaksanaan UU No. 1/1974 Tentang

Perkawinan, Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1975 Tentang wewenang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil, Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 Tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil, Pasal 15 Peratiran Pemerintah Nomor 45/1990 Tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi pegawai Negeri Sipil untuk dilingkungan KPLP Dirjend Perhubungan Laut Agar benar benar dijalankan tanpa tebang pilih atas suatu pelanggaran pegawainya.


Hanya saja, pada pertemuan itu Kepala KPLP menunda pertemuan hingga malam hari dikarenakan kesibukan, sehingga pihak LSM LMPN dan suami dari perempuan tersebut tidak jadi, ungkap Moti yang meminta agenda ulang.


Pihak KPLP Tj. Priok terkait hal ini masih akan dikonfirmasi atas perihal pemberitaan ini untuk berita selanjutnya.
(Red)