X
 


LSM KCBI Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Perdagangan Manusia Dilakukan Oleh Abubakar dan Devi

SPB - Mar 25, 2020 12:01:21

JAKARTA, SINARPAGIBARU - Nasif malang Suhaeni Pekerja Migran Indonesia berasal dari Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta yang dikirim ke Najran, Arab Saudi dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan diming-iming gaji besar. 

Bermula Suhaeni direkrut oleh sponsor Bewok (Tiar) yang dikenalnya di medsos fb. "Bewok (Tiar) langsung datang kerumah saya mengiming-imingkan gaji besar, kerjaan ringan, bonus sesuai gaji dan menjanjikan akan bertanggung jawab atas segala kendala yang korban alami di Negara Penempatan". Ujar Suhaeni kepada Media ini, Jakarta (25/3/2020). 

Lanjut Suhaeni, Kemudian saya dibawa ketempat Devi/Abubakar,  langsung di cek-medical selama 1 hari , tigahari kemudian di buatkan paspor di Imigrasi Kelas II Depok Jawabarat, lima hari kemudian sidik jari visa langsung diberangkatkan ke daerah Najran Arab Saudi Negara Timur Tengah melalui bandara Soekarno Hatta Cengkareng. Ungkapnya. 

Korban pertama kali ditempatkan di Najran dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan sudah 4 kali gonta ganti majikan yang saat ini mengalami pembengkakan jari jempolnya dan kekuning-kuningan lalu dibawa kerumah sakit dan dioperasi rawat inap selama limahari bukan nya sembuh malah jari jempol korban tidak bisa ditekuk.

Dengan nada sedih Suhaeni mengaatakan, meski saya mengalami sakit pihak Devi/Abubakar tidak memberikan waktu untuk istirahat dalam pemulihan operasi jari jempol saya. "bahkan saya dijual dari majikan pertama ke majikan sarikah kemudian dijual lagi kemajikan sekarang di Arab Saudi yang sampai saat ini sudah 6 bln saya bekerja meski menahan rasakit. janjinya gaji 1300 Riyal kenyataannya saya terima 1000 Riyal itupun tidak lancar". Sedihnya. 

"Saya sakit dan sudah tidak kuat untuk bekerja, saya ingin pulang". Harap Suhaeni. 

Devi dan Abaubakar Saat ditemui wartawan dikediamannya di apartemen depok,  "al-hasil" pelaku tidak dapat ditemui bahkan satpam apartemen depok juga tidak mengenal pelaku.

Ketua umum Lsm Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Joel Barus Simbolon mengatakan banyak menerima pengaduan korban Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan orang-perorangan tanpa memiliki Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) seperti pelaku Devi (WNI) dan Abubakar  Diduga " Warga Negara Asing (WNA). 

Pelaku sengaja memberangkatkan empat orang PMI nonprosedural/ilegal diantaranya,  “Suhaeni Jakarta Utara,  Cacih Kurniasi, Wulan dan Entin asal Provinsi Jawabarat. Meski pemerintah sudah mengeluarkan MORATORIUM komplotan calo PMI Ilegal tersebut tidak pernah takut akan resiko keselamatan keempat korban yang sudah berada di Negara Arab Saudi. 

Joel Barus. Simbolon  menambahkan,  pelaku sudah melakukan tindak pidana yang bertentangan keras dengan Permen R.I Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Larangan/Pencegahan dan juga Penempatan TKI/PMI ke Negara Timur Tengah. Undang-undang Nomor. 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri.  Perdagangan orang adalah kejahatan keji lintas negara dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).  Polisi harus menangkap komplotan pelaku yang akan kami laporkan di Bareskrim Mabes Polri. 

Siapapun yang terlibat memberangkatkan PMI nonprosedural/ilegal harus berhadapan dengan hukum. Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus perdagangan manusia yang dilakukan Devi dan Abdullah secara masif dan terorganisir. Kasus ini terjadi sudah rahasia umum adanya keterlibatan beberapa oknum instansi terkait (Lingkaran Setan) tegasnya.(Bram)