SINAR PAGI BARU - JAKARTA.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas IIA Jakarta kembali menyelenggarakan kegiatan In house training mengenai "penguatan PP 53 th 2010 dan Permenkumham No 23 tahun 2015 tentang Hukuman disiplin pegawai pada Selasa (7/9/2021).
Kegiatan dibuka oleh Aan Aeni selaku Ka KPLP mewakili Kepala Lapas Perempuan Jakarta. Ia menegaskan kepada setiap peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik baiknya.
Sementara itu Kepala Subag Tata usaha Lapas Perempuan Jakarta, Elang Kartini membawakan materi tentang disiplin pegawai. Dalam materi ini terdapat pembahasan mengenai definisi disiplin pegawai, kewajiban dan larangan pegawai, jenis hukdis, serta pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukdis.
Jika dikaitkan dengan pembangunan zona integritas maka kedisiplinan pegawai ini berkaitan dengan 3 Pokja yaitu Manajemen perubahan, penataan sistem SDM, penguatan pengawasan.
"PP No. 53 sangat relevan untuk dibahas di in house training mengingat masih adanya ketidak disiplinan pegawai. Padahal disiplin pegawai itu sendiri merupakan indikator satker yang meraih predikat WBK," kata Elang.
Lebih lanjut, ia menambahkan, aplikasi terkait dengan disiplin pegawai masuk dalam fitur SIMPEG yang terintegrasi dengan aplikasi IDIS milik BKN. Hal ini tentunya memudahkan pemantauan untuk dapat mengetahui pegawai mana saja yang memiliki catatan berkaitan dengan kedisiplinannya.
(Berkam)