X
 


Korupsi RTH Dikaitkan Dengan TPPU, Dadang Suganda Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

SPB - Nov 24, 2020 13:31:28

BANDUNG, - Selain menjadi terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan tanah Untuk Sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) tak kurang dari Rp19.761.189.243,- (sembilan belas miliar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah)  Dadang Suganda (55) juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tak kurang dari Rp87.718.227.188,- (delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan puluh delapan).

Hal tersebut diungkap oleh Penuntut Umum KPK (23/11/2020). Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Eko Supriyadi, SH., MH, yang menyidangkan perkara Nomor : 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg, Tim Penuntut Umum mengatakan bahwa kerugian Negara yang ditimbulkan oleh Demang adalah merupakan bagian dari kerugian Negara Rp69.631.803.934,71 (enam puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga ribu tujuh puluh satu sen) sesuai dengan Laporan Hasil Investigatif Auditoriat Utama Investigasi BPK RI Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.

"Bahwa seluruh harta kekayaan terdakwa Dadang Suganda yang ditempatkan di rekening - rekening, digunakan untuk pembelian tanah, rumah dan bangunan serta kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan dengan jumlah keseluruhan Rp87.718.227.188 atau setidak - tidaknya sejumlah tersebut di berbagai lembaga jasa keuangan dan diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desember 2011, Pengadaan Tanah RTH  untuk Tanah Pertanian Pencairan Bulan April Tahun 2012, Pengadaan Tanah Untuk Sarana Pendidikan Pencairan bulan Juli 2012, Pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani pencairan bulan Agustus 2012, Pengadaan Tanah untuk Pertanian Pencairan bulan November 2012, Pengadaan tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-Ruang Terbuka Hijau Pemerintah Kota Bandung APBD dan  APBD Perubahan TA 2012," ujar Budi Nugraha yang membacakan Surat Dakwaan.

Khusus materi Dakwaan TPPU pada Surat Dakwaan Nomor : 61/TUT.01.04/24/06/2020 yang dibacakan secara bergantian oleh Haerudin, Budi Nugraha, Tito Jaelani dan Putra Iskandar yang bertindak sebagai Penuntut Umum KPK, bahwa uang  Rp87.718.227.188,- tersebut ditempatkan di berbagai lembaga jasa keuangan yakni Bank BJB Cabang Utama Bandung atas nama Dadang Suganda, di Bank BJB Cabang Tamansari Bandung atas nama Abdul Rahman, Bank Bukopin Cabang Utama Asia Afrika dengan beberapa nomor rekening atas nama Dadang Suganda dan atas nama Asep Rudi Saiful Rohman (anak Dadang Suganda), Riki Subahagia, Muhammad Rizky Pratama, Dani Akbar, Yudi Arisandi, Annisa Rizka Pratiwi, Asep Soleh, Sandi Fadilah, Riki Saripudin, Asep Saepudin dan Ahmad Fauzi. Pada Bank BRI dan Bank Mandiri dan Bank BCA atas nama Dadang Suganda.

Berdasarkan catatan perbankan, Dadang Suganda dalam kurun waktu tahun 2000 sampai dengan bulan Oktober 2011 hanya mempunyai 6 rekening Tabungan yaitu 2 rekening pada Bank Mandiri Bandung, 1 rekening pada Bank BJB, 1 rekening pada Bank BRI, 1 rekening pada Bank BCA dengan jumlah saldo pada masing - masing tabungan yang relatif kecil. Namun pada 15 Desember 2011 sejak terdapat uang masuk sebesar Rp.25.857.043.950 yang bersumber dari rekening DPKAD Kota Bandung, yang merupakan pembayaran dari proyek pengadaan tanah RTH tahun 2011 ke dalam rekening nya di Bank BJB Cabang Utama Bandung, terdakwa mulai membuka rekening di berbagai bank baik menggunakan identitas diri Dadang Suganda ataupun identitas palsu sebanyak 24 rekening yang tersebar di berbagai jasa keuangan.

Masih menurut KPK, dengan sejumlah Rp.33.613.770.000,- terdakwa membelanjakan atau membayarkan untuk membeli tanah dan bangunan di berbagai lokasi Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, atas nama Dadang Suganda, Asep Rudi Saeful Rohman, Lisda Damayanti (anak kandung Dadang Suganda). Terdakwa juga membeli 2 (dua) unit kendaraan mobil, membeli restauran di Kabupaten Garut, menghibahkan beberapa bidang tanah kepada Lisda Damayanti di Kabupaten Sumedang.

Perbuatan lain atas harta kekayaan senilai Rp 16 miliar digunakan untuk pemberian kepada Edi Siswadi Rp 10 miliar, Herry Nurhayat  Rp 2 miliar dan Penyertaan Modal berupa pembelian saham di PT Nuansa Aluminium Rp 4 miliar yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Perbuatan Dadang Suganda diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 20 Tahun Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Khusus Pasal 3 UU TPPU, Dadang Suganda terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),  sedang Pasal 4 UU TPPU terancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 30-11-2020 dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum terdakwa. (Bimart)