X
 


Kolaborasi Macan Kalsel Ciduk 2 Residivis Jambret

SPB - Mar 22, 2021 07:41:18

 

SINAR PAGI BARU, POLDA KALSEL - Team Gabungan Macan Kalsel, Jatanras Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan membekuk 2 pelaku Jambret yg sudah melakukan aksinya diwilayah Banjarbaru, Banjar dan Banjarmasin pada Kamis 18 maret 2021.

Diketahui kedua Pelaku tersebut antara lain ;
1). M. ZULFADLI Als PADLI (21 Tahun), Warga Jalan Pekapuran Raya, Rt. 23, Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur. sebelumnya terlibat kasus Jambret di Banjarbaru dan divonis 1 tahun Penjara.
2). M. MAULANA Als LANA (19 Tahun), Warga Komp. Harapan Mulya, Guntung Lua, No. 8, Rt. 44, Kemuning, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Dari hasil interogasi Petugas, kedua Pelaku telah melakukan aksi jambret di 36 Tkp,Wilayah Banjarbaru,Banjar dan Banjarmasin. Dalam setiap aksinya kedua pelaku menggunakan sepeda motor Beat Warna hitam DA 6993 QU milik Tsk. Padli. Sasaran aksi jambret Kedua pelaku yaitu Ibu-ibu yg membawa tas yang digantung dibahu tangan, pada siang maupun malam hari. Kedua pelaku pun tak segan-segan melukai korbannya,senjata tajam pelaku pun selalu dibawa pelaku dalam setiap aksinya.

Kedua Pelaku dibekuk Team gabungan ,di kelurahan Cindai Alus, Kec. Martapura Kota, Kab. Banjar. Pada saat di amankan ke 2 (dua) pelaku berusaha melawan dan membahayakan keselamatan petugas dilapangan, sehingga Team gabungan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan, ucap Iptu Martinus Ginting, S.H saat dikonfirmasi.

Turut diamankan barang-barang berharga milik para korban seperti, jam tangan merk Rolex, sejumlah tas perempuan, KTP dan kartu ATM an.Marni (Alamat Kel.Tabanio kec.Tangkisung Kab.Tala), sepasang perhiasan anting, sejumlah Handphone dan tablet milik korban, modem wifi, senjata tajam, selain itu sepeda motor beat warna hitam dan jaket hitam milik para Pelaku juga turut diamankan.

Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dan diancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara, tutup Martinus. (Din).