X
 


Kinerja Polres Kotabaru Kalimantan Selatan Dirasa Masyarakat Pilih Kasih

SPB - Apr 13, 2018 19:07:51

Jakarta, SPB – Terungkap perasaan warga masyarakat yang berada dalam wilayah hukum Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, pilih kasih dalam menjalankan supremasi hukum. Hal itu dikatakan peserta demonstrasi di Komnas HAM Jakarta yang mangaku sebagai korban dari pembukaan perusahaan perkebunan sawit yang berbendera PT. MSAM (Multi Sarana Agro Mandiri) joint PT. Inhutani II, yang berada di pedalaman pedesaan di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.  

Perwakilan masyarakat Desa Salino dan Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut Tengah yang sampai ke Jakarta itu (6/4) lantaran tidak ada institusi pemerintah baik Pemda, DPRD maupun kepolisian baik di kabupaten maupun provinsi yang menggubris keluhan mereka.

Tidak terlepas dari keluhan mereka adalah kinerja aparat Kepolisian Resort Kotabaru. "Modusnya laporan warga didiamkan. Tapi warga yang demo diproses pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya. Sementara pokok perkaranya yang dilaporkan warga tidak diproses," tegas Hairansyah.

Karena itu dirnya dan masyarakat lain yang hadir di Komnas HAM Jakarta ini meminta pihak perusahaan dan aparat untuk menghentikan sementara kegiatan mereka agar tidak menambah keresahan warga, ungkap Hairansyah warga yang turut dalam demonstrasi itu seperti dikutip dari rmol.co.

Hairansyah menuturkan, persoalan yang dihadapi warga asal Kalsel itu juga terjadi di tempat lain. Bahkan ada kesamaan, yakni pelakunya pihak swasta yang melibatkan aparat. Laporan warga ini tidak jauh berbeda, ada dugaan keterlibatan aparat yang menjadi backing perusahaan. Selain itu, pengaduan warga biasanya juga mengendap, sedangkan laporan pihak perusahaan biasanya langsung diproses aparat. Menurut Hairansyah, modus seperti itu sudah sering terjadi.

Untuk diketahui, bahwa aktifis wartawan berinisial “MY” yang sering memberitakan kepentingan dan membela kepentingan masyarakat terkait tuntutan masyarakat kepada perusahaan sawit itu, telah ditangkap dan diamankan dalam waktu tidak terlalu lama sejak menerima laporan dari PT MSAM dengan dalil hukum dugaan telah melakukan mencemarkan nama baik perusahaan dan melanggar UU ITE. Dan bukan hanya MY saja yang dilaporkan tapi ada wartawan lain yang turut dilaporkan yang memberikan tentang keluhan masyarakat tersebut. Terkait laporan wartawan di polres Kotabaru dan penangkapan wartawan ini, beberapa organisasi kewartawanan di Jakarta sedang merapatkan barisan. (spb)