X
 


Keumala Sari Ditunjuk Sebagai Hakim Mediator Gugatan PT. MJA Terhadap Bupati Aceh Besar

SPB - Jan 26, 2021 10:57:56

KOTA JANTHO, - Perkara gugatan PT. Joglo Multi Ayu (MJA) terkait dugaan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Mawardi Ali, Bupati Aceh Besar kembali berlangsung, Senin, 25 Januari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Sidang lanjutan ini dipimpin majelis hakim Septika Handini SH (ketua), Agung Rahmatullah, S.H. dan Jon Muhammad, S.H (anggota) serta Panitera Pengganti Faizah, S.H.

Sementara, agenda sidang perdana tersebut masih berupa pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan. “Ya, majelis hakim masih melakukan pemeriksaan berkas,” kata Junaidi SH, kuasa hukum PT. JMA kepada wartawan seuisai sidang di PN Kota Jantho, Banda Aceh.

Selain itu sebut Junaidi, sidang juga menetapkan Keumala Sari, S.H sebagai Hakim Mediator untuk memimpin mediasi dan sidang akan dilanjutkan, Senin mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Joglo Multi Ayu melalui kuasa hukumnya DR (c) Abd Kadir SH, M.H, Asep Nandang SH dan Junaidi SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “AKN LAW FIRM” Jakarta mendaftarkan gugatan dengan dengan Nomor Perkara: No. Reg: 1/Pdt.G/2021/PN-JTH, tanggal 5 Januari 2021.

Mawardi Ali dinilai telah ingkar janji (wan prestasi) terhadap pelaksana/penyedia paket pekerjaan Gedung Olahraga Basket, Volly, Angkat Berat dan Tenis Meja di lokasi Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho tahun 2018 lalu.

Penggugat mengaku memiliki sejumlah bukti dan dalil sebagai dasar gugatannya, setelah upaya mediasi sengketa yang terjadi antara PT. Joglo Multi Ayu versus Mawardi Ali, gagal terlaksana.

Pemicunya, PT. Joglo Multi Ayu menilai, Ketua DPD PAN Aceh tersebut, telah ingkar janji (was prestasi) terhadap pembayaran kontrak pelaksana/penyedia paket pekerjaan Gedung Olahraga Basket, Volly, Angkat Berat dan Tenis Meja di lokasi Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho milik Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Besar. (Gtg)