X
 


Ketum GPHN: Tutuntan JPU Terhadap Terdakwa Korupsi Bank BJB Terlalu Rendah

SPB - May 11, 2021 23:34:03

SERANG, - Ketua Umum GPHN RI, Madun Hariyadi kecewa dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda 1,60 miliar terhadap terdakwa Kunto Aji dan tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Dera yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Serang, Provinsi Banten, Selasa (11/5/2021). 

"Tuntutan JPU itu menurut saya terlalu rendah, karena perbuatan melawan  hukum yang  dilakukan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum dengan berencana," kata Madun Hariyadi selaku Penggiat anti korupsi, kepada pewarta usai mengikuti jalanya persidangan di PN Tipikor Serang, Selasa (11/5/21). 

Bahkan, Madun mengatakan orang-orang yang diperalat terdakwa seperti saksi Djodi Setiawan dan istrinya Djuanningsih terancam kehilangan uang pribadinya yang di titipkan di Kejati Banten senilai 2,3 miliar dan sertifikat rumahnya juga terancam dilelang. 

"Saya tidak sepakat tuduhan JPU mengatakan saksi Djuanningsih ikut serta menikmati uang 2,4 miliar hasil pinjaman kredit di bank bjb oleh terdakwa," ujarnya.

"Aliran dana ke rekening Djuanningsih dikirim oleh terdakwa Dera atas dasar pembayaran utang, itu bisa saya buktikan," terang Madun. 

Madun mengatakan pihaknya menunggu hasil putusan. Ia berencana akan melakukan upaya hukum bila nanti hasil putusan melukai rasa keadilan terhadap klienya yaitu Djodi Setiawan dan istrinya Djuanningsih. 

"Kami tidak akan menyerah kalau ada masyarakat terlukai rasa keadilanya, tentunya negara harus hadir jika ada pendzoliman yang dilakukan oleh penegak hukum," ungkap Madun. 

Setelah selesainya hasil putusan, Ketum GPHN RI akan berkoordinasi ke Menkopolhukam bahkan berencana menyurati Presiden RI karena menurutnya  saksi Djuanningsih pada tahun 2015 tidak tahu sudah diperalat oleh terdakwa Kunto Aji dan Dera. (Gtg)