X
 


Kementerian ATR/BPN Upaya Percepatan PTSL Untuk Kurangi Sengketa Tanah

SPB - Feb 27, 2019 15:16:42

SINARPAGIBARU, TANGERANG - Permasalahan pertanahan di Indonesia masih cukup tinggi. Hal ini dikarenakan baru 50 persen tanah di Indonesia yang terdaftar. "Untuk inilah kami mempercepat pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap," kata Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, R.B. Agus Widjayanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Kanwil BPN Provinsi Banten Tahun 2019 dan Rapat Koordinasi Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Hotel Novotel, Tangerang, Banten, Selasa (26/2).

 

Menurut Agus Widjayanto, saat ini sengketa yang terjadi dikarenakan persoalan yang menjadi dasar-dasar untuk membuat sertipikat tanah yang masih beraneka ragam. "Ada girik, ada garapan, ada segala macam. Kondisi yang seperti ini menyebabkan rawan sengketa. Kalau ada itikad baik, maka sengketanya bisa selesai. Tapi, ada juga yang dibuat-buat," katanya. 

 

Agus Widjayanto juga mengatakan, hal ini yang mendasari Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan PTSL secara cepat. "Jika PTSL bisa kita selesaikan, maka akan mengurangi sengketa dan mencegah adanya orang-orang yang bermain-main dengan tanah," ujarnya. 

 

Sengketa pertanahan yang timbul di Indonesia juga disebabkan oleh merajalelanya mafia tanah. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian RI (Polri). "Kalau ada orang membuat yang tidak benar, dengan tanda petik disebut mafia, akan kita berantas. Untuk urusan administratif menjadi kewenangan ATR/BPN, sedang untuk pidana menjadi wewenang kepolisian," Ungkap R.B. Agus Widjayanto.

 

"Program pemberantasan mafia tanah ini sudah berjalan sejak tahun lalu dan diharapkan dapat memberikan efek yang signifikan terhadap pemberantasan mafia tanah serta penyelesaian sengketa pertanahan. Saya kira ke depannya tidak ada lagi mafia tanah sehingga dapat menjamin kelancaran program PTSL," ujar R.B. Agus Widjayanto.

 

Rapat Koordinasi Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten, Kepolisian Daerah Provinsi Banten serta Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ginting)