X
 


Kementerian ATR/BPN Tetapkan Pembebasan Lahan Kampung Tua di Batam

SPB - Jun 24, 2019 14:27:19

SINARPAGIBARU, BATAM - Kementerian ATR/BPN menetapkan kebijakan untuk mengeluarkan lahan kampung tua di Kota Batam, Kepulauan Riau, dari Hak Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau BP Batam untuk diserahkan kembali kepada masyarakat menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Lahan Kampung Tua yang akan dikeluarkan dari HPL BP Batam seperti dijelaskan Menteri ATR/Kepala BPN (21/6) seluas 11.033.153 m2 tersebar di 9 kecamatan dan 18 kelurahan untuk 37 titik di Kampung Tua. Berdasarkan pendataan yang telah disepakati bersama luasnya terbagi dalam 42.970 bidang yang dimiliki 21.180 kepala keluarga. Hal ini akan ditargetkan selesai segera mungkin dengan waktu 3 sampai 5 bulan.

“Daftar nominasi/daftar penerima kemudian akan dilakukan land konsolidasi sehingga Kampung Tua jangan sampai menjadi kampung kumuh baru,” ujar Sofyan A. Djalil Menteri ATR/Kepala BPN.

Selanjutnya Pemerintah akan mengeluarkan kawasan hutan lindung yang berada di dalamnya seluas 298.232 m2 dan daerah penting cakupan bernilai strategis seluas 210.599 m2 semua tanah yang sudah menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum akan langsung diberikan sertipikat hak pakai atas nama pemerintah daerah. pemerintah kota akan diberikan hak pengelola kawasan Kampung Tua untuk merencanakan tata kota.

Pemberian hak atas tanah merupakan salah satu program pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Namun, hal itu tidaklah mudah karena setiap daerah memiliki karakteristik bermacam-macam, Batam contohnya. Keberadaan BP Batam memberikan karakteristik masyarakat disana, utamanya pertanahan.

Mayoritas masyarakat disana hidup di atas tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL), yang dimiliki oleh BP Batam. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan setelah kampung tua dikeluarkan dari HPL BP Kawasan Batam, maka Wali Kota yang berhak menetapkan siapa saja pemilik lahan disana.

“Untuk proses ini, saya menegaskan Wali Kota melakukan identifikasi kondisi di daerah tersebut sekaligus juga untuk melakukan penataan di kampung tua. Nanti untuk pemeberian sertipikat hak milik kepada masyarakat akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan pak Wali Kota, untuk menetapkan siapa yang berhak,” ujar Sofyan A. Djalil.

Karateristik Batam sebagai kepulauan adalah adanya sistem Free Trade Zone (FTZ) dalam Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam. FTZ adalah sistem penghapusan tariff maupun bea cukai atas barang yang masuk ke Batam. "Jika nantinya diberikan sertipikat hak milik, tanah di kampung tua harus dikeluarkan dari FTZ BP Batam. Ini perlu didiskusikan kembali," kata Sofyan A. Djalil. (Gtg)