X
 


Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Aspek Pengendalian Tata Ruang di UUCK

SPB - Mar 04, 2021 12:16:17

JAKARTA, - Sebagai salah satu pengampu amanat Undang-Undang Cipta Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan empat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut. Kesemua PP telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada awal Februari lalu. Salah satu PP yang terbit adalah PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Andi Renald mengatakan bahwa hadirnya UUCK serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah memberikan ruang untuk diskusi, baik bagi aparatur negara selaku pelaksana, maupun masyarakat itu sendiri. “Kita akan mencoba berdiskusi tentang itu, bagaimana pengaturan mengenai penataan ruang dalam aspek pengendaliannya dan lebih khusus lagi penertiban, terkait sanksi-sanksinya,” kata Andi Renald saat membuka PPTR Expo 2021 dengan tema “Sengketa dan Penertiban Pemanfaatan Ruang Era UUCK”, Selasa (02/03/2021).

Seperti diketahui, UUCK didukung oleh banyak aspek di dalamnya. Dalam aspek penataan ruang, UUCK mengatur ruang-ruang kehidupan serta mendukung sustainable development goals. “Tujuannya agar lingkungan lebih lestari. Dalam PP turunannya, ada arahan, bahwa dalam Rencana Tata Ruang (RTR) ditegaskan mana yang dilarang, mana yang diperuntukan serta mana yang bersyarat,” ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Lebih lanjut, menurut Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, tujuan dari UUCK ini tidak terlepas dari Undang-Undang Dasar 1945. “Jika kita melihat ke belakang, latar belakang UUCK ini sebenarnya sangat mulia. Kenapa? Karena undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sesuai dengan amanah konstitusi UUD 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” kata Andi Renald.

Penciptaan lapangan kerja merupakan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut. Selain itu, pemerintah juga sangat ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa. “Tentunya untuk melaksanakan hal tersebut perlu pengaturan, yang simpel serta tidak ada tumpang tindih peraturan antara yang satu dengan yang lain. Untuk itu, UUCK dapat mengharmonisasi undang-undang sektoral dan diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya,” jelas Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Selain itu, Andi Renald mengatakan bahwa selain bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, UUCK juga dapat mempermudah sistem perizinan yang berbelit-belit. “Dengan pengaturan izin yang lebih simpel maka kita berharap investor dapat datang untuk menciptakan lapangan kerja baru yang tujuan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi negara kita,” katanya. 

Kegiatan PPTR Expo 2021 ini merupakan forum terbuka yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui Direktorat Jenderal Penertiban dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR). Dalam forum tersebut, setiap peserta dapat menyampaikan pertanyaan, saran serta masukan, secara daring, kepada jajaran Ditjen PPTR serta ditanggapi langsung oleh narasumber. Forum ini diikuti oleh setiap pelaksana di tingkat Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta dinas-dinas terkait didaerah. (Gtg)