X
 


Kementerian ATR/BPN Serius Tuntaskan Kasus Permasalahan Pertanahan

SPB - Mar 06, 2021 21:45:26

JAKARTA, - Penyelesaian kasus sengketa, konflik pertanahan menjadi perhatian khusus dari pemerintah. "Kita sangat serius membereskan apa saja yang masih ada kekurangan di dalam hal administrasi pertanahan ini. Sekarang zaman Presiden Jokowi serius ingin menyelesaikan masalah pertanahan," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat menerima perwakilan Yayasan Pena di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jumat, (05/03/2021).

Sofyan A. Djalil dalam kesempatan ini mengatakan bahwa mengatasi permasalahan pertanahan akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. "Komitmen pemerintah sangat serius mengatasi masalah pertanahan ini tujuannya adalah ada memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan karena tanah ini concern semua orang," katanya.

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan dengan pemberian kepastian hukum hak atas tanah juga akan melindungi hak-hak masyarakat. "Masyarakat kecil kita harus lindungi, bahwa hak-hak properti, hak-hak atas tanah, dilindungi negara dan bagi perusahaan besar bisa menjadi sumber pendapatan negara, sumber lapangan kerja dan sebagainya," tuturnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah melakukan upaya dalam mengurangi permasalahan pertanahan salah satunya dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Seluruh bidang tanah di Indonesia ditargetkan akan seluruhnya terdaftar pada tahun 2025. "Sekarang kita ingin mencegah agar tidak terjadi lagi, yang terjadi sekarang kita selesaikan, maka kita buat PTSL yang intinya tanah di satu kelurahan setiap bidang kita daftarkan, sehingga tidak terjadi sengketa di masa yang akan datang," imbuh Sofyan A. Djalil.

Selain itu Kementerian ATR/BPN juga telah mencanangkan transformasi digital, salah satunya dengan digitalisasi data-data pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa digitalisasi buku-buku yang telah dan sedang dilakukan, bertujuan agar tidak terjadi lagi kasus pemalsuan atas buku tanah. 

Pada pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto; Inspektur Jenderal, Sunraizal; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Harry Sudwijanto; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing R. Sodikin; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati dan Inspektur Bidang Investigasi, Yustan Alpiani. Sedangkan dari Yayasan Pena diwakili oleh redaktur senior dari berbagai media. (Gtg)