X
 


Kementerian ATR/BPN Komitmen Mendukung Iklim Ramah Investasi

SPB - Jun 29, 2021 19:58:23

SINAR PAGI BARU, JAKARTA - Guna mendukung kegiatan berusaha saat ini tengah diperkenalkan Sistem Online Single Submission berbasis risiko (OSS-RBA), Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) mengenai izin lokasi. Tiga hal tersebut diinisiasi guna meningkatkan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai salah satu pendukung iklim ramah investasi. 

"Pertimbangan Teknis Pertanahan ialah hasil analisa mengenai persyaratan seseorang yang menguasai, memiliki dan memanfaatkan tanah agar memperhatikan rencana tata ruang, sifat dan kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan tanah dengan harapan penggunaan tanah bisa dilakukan secara baik, efisien, efektif sehingga dapat memakmurkan masyarakat," ujar Andi Tenrisau dalam sosialisasi layanan OSS - KKPR - Pertimbangan Teknis Pertanahan Izin Lokasi secara daring, Jakarta, Senin (28/06/2021).

Lebih lanjut Dirjen Penataan Agraria mengatakan pada analisa teknis penatagunaan tanah terdapat ketentuan bahwa seseorang yang memiliki tanah harus memanfaatkan tanah yang dimilikinya agar berdaya guna. Selain itu supaya dapat dipergunakan dengan baik perlu memperhatikan tata ruang, sifat dan jenis hak atas tanahnya, kemampuan tanahnya serta ketersediaan tanahnya.

Pelaksanaan PTP juga dijalankan dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang juga sebagai penanggung jawab PTP di daerah. 

Andi Tenrisau mengatakan Kepala Kantor dalam pelaksanaannya dibantu oleh tim PTP kemudian tim PTP dalam pelaksanaannya dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas). 

"Tugas Tim PTP antara lain memeriksa data subjek dan objek; menyiapkan data pertanahan terkait permohonan; melaksanakan peninjauan lapangan; memberikan aspek fisik dan yuridis; mengolah dan menganalisis data pertanahan; menyusun risalah PTP serta menyiapkan konsep PTP yang akan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menjelaskan fungsi Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

"KKPR ini merupakan pengganti izin lokasi, jadi jika ada pelaku usaha mempunyai tiga lokasi, maka ketiganya perlu dimasukkan titik koordinatnya dan lolos OSS RBA," ungkap Abdul Kamarzuki.

KKPR itu sendiri adalah dokumen yang digunakan dalam perizinan berusaha. KKPR sendiri dibagi menjadi tiga yaitu Konfirmasi KKPR bagi daerah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dalam sistem OSS, Persetujuan KKPR bagi daerah yang belum memiliki RDTR, dan rekomendasi KKPR bagi proyek-proyek strategis nasional.

Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, semua perizinan melalui OSS. Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya mengatakan Pusdatin siap memfasilitasi kebutuhan pekerjaan operasional dalam mendukung OSS. "Kami dari Pusdatin intinya akan memfasilitasi kebutuhan pekerjaan operasional dari teman-teman semua dalam rangka mendukung OSS ini dan meningkatkan iklim investasi apalagi dalam masa pendemi ini," katanya.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara daring dengan diikuti oleh para Kepala Kantor Pertanahan se-Indonesia dan jajaran Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat. (Gtg)