X
 


Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021

SPB - Mar 21, 2021 11:49:21

 

 

JAKARTA, - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, melalui video conference, Jumat (19/03/2021).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto saat membuka sosialisasi ini mengatakan bahwa PP ini adalah peraturan lebih lanjut agar amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dilaksanakan.

"Ini suatu PP yang sangat strategis, di mana PP ini nantinya dapat menjadi fungsi untuk mengatur pertanahan di dalam negara, dalam hal ini Indonesia yang cukup kompleks dengan masyarakatnya yang memang beragam," tuturnya.

Lebih lanjut Himawan Arief Sugoto berharap dengan adanya sosialisasi PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah ini dapat lebih dipahami oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN. "Salah satunya melalui Hak Pengelolaan, Pemerintah akan mengontrol dan mengendalikan fungsi pemanfaatan tanah sehingga dapat lebih mengedepankan prinsip kepentingan umum, ekonomi, pembangunan, dan sosial," ungkapnya.

Direktur Jenderal PHPT, Suyus Windayana, menjelaskan jika dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 ini di dalamnya terdapat kepastian hukum penggunaan dan pemanfaatan teknologi. Di mana di dalam UUCK diatur bahwa tanda bukti hak termasuk akta PPAT dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik, termasuk juga keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.

"Untuk itu dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 pada bab pendaftaran tanah diatur beberapa hal salah satunya yaitu penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik. Hal ini merupakan suatu terobosan untuk dapat mendorong Kementerian ATR/BPN menuju institusi berkelas dunia dalam bertransformasi digital," ujarnya.

Acara sosialisasi PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati ini diikuti lebih dari 1.000 peserta. Tidak hanya para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta para Widyaswara, Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan serta perwakilan unit kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. (Gtg)