X
 


Kementan Vs Tempo, Sidang Perdana Tempo Tidak Hadir

SPB - Nov 20, 2019 23:15:08

SINARPAGIBARU – JAKARTA.

Pada persidangan perdananya, perseteruan Kementerian Pertanian vs Majalah Tempo, melawan gugatan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait pemberitaan di Majalah TEMPO edisi 9-15 September 2019 yang dianggap telah menyudutkan dan merugikan Kementan, diselenggarakan pada 11 November 2019.

Diketahui, yang hadir dalam sidang itu hanya pihak penggungat (Kementan), akan tetapi pihak tergugat dari PT Tempo Inti Media Tbk. cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo tidak ada yang hadir.

Agenda sidang perkara No.901/Pdt.G/2019/PN Jaksel tersebut adalah pemanggilan para pihak, karena salah satu pihak tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka persidangan ditunda selama dua minggu untuk dilakukan pemanggilan ulang.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi wartawan media ini, Achmad Guntur, SH mengatakan bahwa pihak tergugat yaitu dari pihak majalah Tempo tidak ada yang hadir satupun maupun kuasanya dalam sidang pertama beberapa waktu lalu itu.

Kepala Humas Kementan, Kuntoro Boga Andri saat diminta tanggapannya tentang perkara ini tidak banyak bicara. Ia mengatakan, kita lihat saja perkembangannya nanti.

Sebelumnya banyak diberitakan, pada pemberitaan di Majalah TEMPO edisi 9-15 September 2019 dianggap telah menyudutkan dan merugikan Kementan, sehingga pihak Kementan mengadukan hal itu ke Dewan Pers tanggal 15 September 2019, dan mengajukan permohonan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Oktober 2019 dengan gugatan kerugian Rp 100 milyar. Diketahui pula bahwa Dewan Pers memberikan perhatiannya dan membela Majalah Tempo.

(berkam/jaya/red)