X
 


Keluarga Terdakwa Pinta Tindakan Tegas Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat Terhadap Jajarannya yang Nakal

SPB - Feb 23, 2019 15:38:22

SINARPAGIBARU, KAB. BANDUNG - Keluarga terdakwa Harris Pardomuan Nababan melalui kuasa hukumnya Yan  Piter Simatupang, SH dan Wawan Suryawan, SH, meminta Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat supaya menindak tegas jajarannya yang diduga melakukan tindakan Pemalsuan Administrasi (data) seperti yang dilansir media ini Edisi 969 tanggal 18 Februari 2019 yang berjudul "Adang Solihin penghulu KUA Solokan Jeruk Tandatangani Blanko Kosong".

 

Terkait dengan hal tersebut, Perkara Pidana No. 049/Pid.B/2019/PN.Blb Kamis (21/2/2019), Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kembali menggelar sidang kedua, dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wiyono, SH dan didampingi oleh Hakim anggota Yose Ana Roslinda, SH, MH dan Ojo Sumarna, SH, MH dan sebagai Panitera Pengganti  Rahayu, SH dengan terdakwa Harris P Nababan, atas dakwaan Pernikahan Terhalang sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHPidana.

 


Hasil pantauan wartawan Sinar Pagi Baru, di dalam persidangan pemeriksaan saksi, mantan Kepala KUA Pacet Drs. H. Dadang Ruhiat, M.Si yang menandatangani buku nikah No. 1322/73/XI/2014 atas nama Aris Marwan Bin Holis Gunawan, alamat Kp. Haurbuyut Tengah, Ds. Bojong Emas, Kecamatan Solokan Jeruk.


Ketika hakim bertanya kepada saksi, saudara pernah diperiksa di kepolisian ? Saksi menjawab pernah dalam perkara pernikahan antara Aris Marwan Bin Holis Gunawan dengan Imas, apa yang saudara terangkan pada waktu itu ? Penghulu menikahkan pada tanggal 21 Oktober 2014 di Nagrak, Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.

 


Saksi menerangkan pada saat itu selaku Kepala KUA Kecamatan Pacet, yang mengeluarkan dan menandatangani buku nikah, Ketua Majelis Hakim bertanya lagi terus apa yang saudara ketahui pada waktu itu ? Saksi menjawab, setelah itu, dua tahun kemudian datang seorang perempuan yang beragama Kristen datang ke KUA, namun saya tidak ada pada waktu itu dan perempuan tersebut   mengaku bernama Lamria, lalu Lamria bertanya "bisakah menikah di KUA yang berbeda agama yang salah satu beragama Kristen, saksi menjawab, saya tidak tahu karena waktu itu saya tidak ada di tempat.


Kemudian Ketua Majelis Hakim bertanya lagi, apakah setelah itu seorang perempuan tersebut pernah datang lagi ? Saksi menjawab tidak pernah, namun sekitar antara satu sampai dua bulan kemudian, saya dipanggil oleh kepolisian.


Hakim menanyakan, perempuan itu menanyakan perkawinan siapa ? Saksi menjawab, perkawinan Aris Marwan, kalau nama Marwan Hasibuan tidak ada, saya mengetahui namanya tidak sesuai, agama tidak sesuai, saya mengetahui itu setelah dipanggil kepolisian.
Ketika ditanya oleh Majelis Hakim kalau penghulu datang mengenai syarat NA, N1, N2 ada disertakan, saksi menjawab, ada semua dilampirkan N1, N2 N4 dari Solokan Jeruk dengan domisili di Desa Bojongemas Kecamatan Solokan Jeruk.


Sementara itu, ketika pengacara menanyakan kepada saksi, kenal tidak dengan Terdakwa ? Saksi menjawab, dirinya tidak kenal, baru ketemu sekarang.


Dalam hal pencantuman nama untuk calon kedua mempelai, nama Harris P Nababan bisa tidak menggunakan nama Harris P Nababan alias Aris Marwan ?  Dijawab oleh saksi, tidak bisa menggunakan alias-alias berdasarkan keterangan domisili namun dipakai adalah bin.


Permohonan pernikahan diajukan oleh siapa, dijawab oleh saksi yang mengajukan yaitu P3N kalau dulu amil atau lebe dari KUA Solokan Jeruk yang mengeluarkan rekomendasi ke KUA Pacet.


Ketika ditanya oleh penasehat hukum (PH), apakah memang begitu prosesnya tanpa KTP bisa ? Saksi menjawab, kalau dulu itu cukup dengan surat domisili dan itu sebelum ada era E-KTP. Kemudian dipertegas lagi oleh pengacara, dulu itu kapan ? Saksi menjawab sebelum era E-KTP, namun sekarang sistem berbeda, kalau dulu bisa ditulis tangan kalau sekarang melalui cetak simkah, kalau gak ada ktp dan nomor KK tidak terbit surat nikah.


Ketika ditanya lagi oleh PH terkait surat domisili yang dikeluarkan oleh Desa Solokan Jeruk, apakah itu bersifat sementara ? Saksi menjawab, ya pada waktu surat domisili itu hanya sampai 3 bulan kan sudah terlaksana, pada waktu itu mengeluarkan surat nikah, rekomendasikan kita percaya kepada   kepala desa, bahwa dia (Aris Marwan) itu warganya, sehingga dia mengeluarkan surat domisili, berarti dia kan bertanggung jawab atas warganya yang mengeluarkan domisili kan kepala desa, masak kita tidak percaya kepada kepala Desa?.


Ketika ditanya lagi oleh PH, waktu saksi terima dokumen itu, terdakwa yang menyerahkan ? saksi menjawab pihak lain. Ketika ditanya lagi oleh PH, pernah tidak menerima surat rekomendasi dari kantor KUA solokan jeruk ? Saksi menjawab pernah, saat itu kepala KUA nya adalah pak Oha tapi yang menandatangani itu pak Adang Solihin, penghulu atas nama kepala KUA, pada waktu itu dinas di Solokan Jeruk sekarang sudah pindah ke Ciparay.


PH kemudian bertanya lagi,tahun berapa penghulu Adang Solihin pindah ? Sebelum kejadian itu kemudian saksi ditanya lagi, berarti bapak percaya begitu saja dengan surat domisili dari Kepala Desa Solokan Jeruk dan surat rekomendasi dari KUA Solokan Jeruk ? saksi menjawab, iya.


Ketika PH Terdakwa Yan Piter Simatupang, SH dan Wawan Suryawan, SH dikonfirmasi Sinar Pagi Baru ditempat terpisah terkait dengan hal tersebut, mereka menerangkan dari keterangan Adang Solihin didepan penyidik kepolisian maupun di persidangan pada tanggal 14 Februari 2019 mengakui dirinya pernah menandatangani blanko kosong pada tahun 2012 yang saat itu menjabat sebagai penghulu di Kantor KUA Solokan Jeruk, namun tanpa sepengetahuannya blanko kosong yang ditandatanganinya dijadikan oleh oknum tertentu untuk merekomendasi pernikahan Aris Marwan Bin Holis Gunawan dengan Imas di kantor KUA Pacet, dan pada waktu surat rekomendasi pernikahan dikeluarkan pada saat itu yang menjabat sebagai kepala KUA Solokan Jeruk adalah Pak Oha.


Masih menurut PH, bila dikaitkan dengan kesaksian Drs. Dadang Ruhiat, M.Si, pada waktu persidangan tanggal 21 Februari 2019, bahwa saksi Dadang Ruhiat mengakui menerima surat rekomendasi dari KUA Solokan Jeruk yang ditandatangani oleh Adang Solihin atas nama Oha selaku Kepala KUA Solokan Jeruk.


Terkait dengan hal tersebut, masih terlihat banyak kejanggalan dan patut diduga ada sesuatu hal yang tidak beres, pasalnya ada dua buku nikah dengan Nomor Register yang sama nomor 1322/73/XI/2014 yakni buku nikah atas nama Aris Marwan Bin Holis Gunawan, tempat dan tanggal lahir Bandung 11 Januari 1977 yang beralamat di Kp. Haurbuyut Tengah, Ds. Bojongemas, Kec, Solokan Jeruk dan buku nikah atas nama Utep Ahmad Jaenudin Bin Ahmad, tempat tanggal lahir, Cianjur 08-08-1985 yang beralamat Kp. Panumbang, Ds. Cibulakan Kecamatan Cugenang.


Masih menurut PH, bahwa sepengetahuan kami nama terdakwa sesuai KTP maupun Akte Lahir  adalah Harris Pardamuan Nababan, Tempat Tanggal Lahir, Bandung, 11-11-1975, oleh karena itu patut diduga ada kejanggalan dengan memenjarakan Terdakwa Harris Pardamuan Nababan dengan alat bukti  buku nikah atas nama Aris Marwan Bin Holis Gunawan.


“Namun demikian kami selaku PH terdakwa kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dan kami harap majelis hakim dapat melihat kejanggalan-kejanggalan pada bukti yang ada,” tegas Penasihat Hukum. (Jhoni M}