X
 


Kelima Kalinya, Kemenkumham Raih Opini WTP Dari BPK

SPB - Jul 25, 2020 15:45:03

SINAR PAGI BARU, JAKARTA.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya. 

Penghargaan Opini WTP ke-5 tersebut diterima langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Graha Pengayoman Kemenkumham,  Kamis (23/7/20).

Hari ini, saya mewakili Kemenkumham menerima penyerahan laporan penilaian keuangan 2019 dari BPK. Puji Tuhan, Kemenkumham kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian, Opini WTP ini adalah kelima berturut-turut yang diterima Kemenkumham dari BPK,” ujar Yasonna Laoly. 

Dalam pidatonya, Menkumham Yasonna Laoly juga mengucapkan terimakasih kepada jajarannya  atas upaya kerja keras mempertahankan Opini WTP kelima kali itu. Adapun penghargaan Opini WTP itu untuk tahun 2019 yang diserahkan pada 2020.

Sekadar informasi, Kemenkumham pada era dipimpin Menkumham Yasonna Laoly dan Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto sukses meraih Opini WTP dari BPK sejak 2015. Lalu 2016 untuk kedua kalinya, 2017 untuk ketiga kalinya, 2018 untuk keempat kalinya, dan 2019 untuk kelima kalinya.

Usai meraih penghargaan Opini WTP dari BPK untuk kelima kalinya, Menkumham Yasonna mengajak jajaran stakeholders Kemenkumham untuk tidak berpuas diri. Namun melainkan, terus bekerja keras mempertahankan Opini WTP untuk tahun-tahun berikutnya.

Saya mengajak seluruh pegawai dan staf di Kemenkumham untuk tetap berusaha agar bisa mempertahankan status WTP dalam laporan keuangan kita pada tahun demi tahun yang akan datang. Jika bekerja keras, kita akan bisa melakukannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto mengatakan, bahwa penghargaan Opini WTP diberikan BPK kepada kementerian ataupun lembaga di Indonesia bukanlah sebagai hadiah.

Hendra Susanto menjelaskan, bagi kementerian atau lembaga meraih penghargaan  Opini WTP dari BPK dikarenakan laporan keuangan dinilai BPK memilki tranparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Opini WTP bukan hadiah dari BPK. Tapi dari kerja keras Kemenkumham mengelola keuangan negara transparan,” jelasnya kepada jajaran stakeholders Kemenkumham.

Kemudian kata Hendra, hasil rekomendasi yang disampaikan BPK kepada kementerian atau lembaga harus dilakukan upaya perbaikan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

Kementerian maupun lembaga meraih penghargaan Opini WTP tidak bersifat abadi,” ujar Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto.

Meski begitu, menurut Hendra Susanto, Opini WTP bukan berarti tidak ada temuan. Menurutnya, temuan ada tapi di bawah ambang batas atau wajar.

Maka diperlukan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara tiap kementerian ataupun lembaga,” tutupnya.

(Berkam)