X
 


Kejati Kalsel Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Produksi Minuman Keras Ilegal

SPB - Sep 25, 2019 11:40:11

SINARPAGIBARU, BANJARMASIN - Kapala Kejaksaan Tinggi Kalsel Arie Arifin, SH.MH yang didampingi oleh Wakajati dan beberapa asessten lainnya, ia mengatakan dalam siaran press nya terkait perkara produksi minuman keras ilegal yang diserahkan oleh penyidik PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan untuk tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel,  pada Rabu 25/09/2019.

Menurut keterangan siaran pers nya di aula Kejati Kalsel Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan Dirhen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan  mengatakan. Adapun pelakunya tersangkanya berjumlah tiga orang yakni berinisial HRY, MSB, dan HND. 

Atas ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 50 jo. Pasal 54 jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo.  pasal 55 jo. pasal 56 KUHP. Ketentuan pidana pasal 50 dan pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan ketentuan pidana pasal 55 UU Cukai memberikan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.

Adapun modus yang digunakan oleh jaringan pelaku tersangka dalam membuat dan menyalurkan MMEA atau minuman keras ilegal tersebut adalah. Pemodal/pelaku intelektual melakukan kegiatan persiapan produksi dan penyaluran, antara dengan mendatangkan botol bekas minuman bermerek seperti Jack Daniel, Red Label, Black Label dan Chivas Regal, serta mendatangakan bahan baku seperti assens, etil alcohol, propylene glycol dsn bahan lainnya dari beberapsa kota.

Ketika bahan telah siap, tersangka HRY yang berdomisili di Jakarta terbang ke Banjarmasin untuk melakukan peracikan dengan dibantu oleh tersangka MSB dan HND yang merupakan warga Banjarmasin. Jaringan pelaku mengemas minuman keras lengkap dengan pelekatan pitas cukai palsu dan beberapa stiker nama importer legal sehingga seolah olah minuman keras yang di produksi tersangka terlihat sebagai minuman bermerek yang asli.

Juga pita cukai palsu diperoleh tersangka HRY dari seorang pemasok dari Jakarta. Dan minuman keras MMEA yang dipalsukan merek terkenal tersebut disalurkan ke beberapa Kota di Kalimantan, Jawa dan Sumatera.

Atas perbuatan pidana yang dilakukan ketiga tersangka itu dalam memproduksi minuman keras ilegal itu dan negara telah dirugikan sebesar Rp. 385.920.000. Angka kerugian tersebut jika dihitung dari barang bukti yang disita berupa 648 botol minuman keras berbagai merek. Belum dihitung dari keseluruhan produksi dari tahun 2008 sampai dengan Agustus.

Karena petugas Kanwil DJBC Kalbagsel melakukan penindakan dan penangkapan tangkap tangan terhadap ketiga tersangka kasus miras ini sejak tanggal 3 Agustus 2019, terangnya.

Selain kerugian negara yang ditimbulkan,  perbuatan jaringan pelaku tersebut juga berdampak negatig kepada masyarakat.

Karena komsumsi dan peredaran minuman keras pada dasarnya berdampak negatif bagi masyarakat sehingga peredarannya perlu di awasi dan komsumsinya perlu dibatasi.

Selain tanpa ijin bea cukai, minuman tersebut di oplos/fi racik dalam rumah sewaan juga tanpa ijin/pengawasaan BPOM sehingga berpotensi membawa dampak negatif kepada masyarkat.

Juga hak konsumen minuman keras bermerek tercenderai mengingat para pelaku memproduksi minuman keras dengan memalsukan merek-merek ternana. Dan citra Kota Banharmasin Baiman dapat tercederai dengan persepsi Banjarmasin sebagai tempat produksi/pemasok minuman keras, pungkasnya. (Din).