X
 


Kejaksaan Negeri Kuningan Proses Kasus Tindak Pidana Korupsi

SPB - Mar 04, 2020 23:05:12

KUNINGAN, SINAR PAGI BARU - Isue santer yang sempat menjadi viral di masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melilt ditubuh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Kabupaten Kuningan Jawa Barat dengan terduga PNP kini masih dalam tahap penyelidikan pihak Kejaksaan negeri Kuningan.

Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kuningan Ardhi HP. SH,.MH membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan. "Pihak Kejaksaan Masih dalam tahap penyelidikan terhadap adanya dugaan PNP melakukan tindakan pidana korupsi," jelas Kasi Tipidsus Ardhi ketika di hubungi via WhastApp telphon selulernya.

Masyarakat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kuningan yang menangani masalah hinga jadi perkara dengan kehati-hatiannys, contoh yang sekarang sedang ditangani terkait adanya dugaan tindakan pidana korupsi yang mengarah kepada Kepala DPPKBPPA terduga melakulan tindak korupsi dari Dana Alokadi khusus tahun anggaran 2019, karena sifatnya baru dugaan jadi masih di uji kebenaranya.

Namun yang sudah pasti hasil dari penanganan perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan menggelar sidang pada Rabu, 4 Marer 2020 Penuntut Umum Kejari Kuningan melaksanakan sidang  perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa R. Suhendrotomo, SE terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BTN Kantor Cabang Pembantu Kuningan  terhadap 156 nasabah KUR yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur yaitu berupa tanpa ada verifikasi OTS, terlebih dahulu kelayakan usaha, dan lainnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 26 milyar berdasarkan laporan hasil PKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat. 

Sidang dengan agenda  pembacaan Tuntutan yang dipimpin Hakim T. Benny Eko, Penuntut Umum ArHukumdhi Haryoputranto, SH., MH dan Yana Yusuf Rohiman, SH, serta Penasehat  Ira, SH. 

Adapun amar tuntutan sebagaimana dalam notel kejati sebagai berikut terbukti pasal 2 ayat (1) UU 31 tahun 1999 jo, Uu No. 20 tahun 2001

1. Pidana penjara selama 8 tahun 

2. Denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan

3. UP Rp. 551.062.650. subsider 2 Tahun penjara.

4. Barang bukti dikembalikan KPN PU untuk dipergunakan dalam perkara lain

5. Biaya perkara Rp 5000, (Mans Bom)