X
 


Kasus Suap Meikarta: Bupati Bekasi Bukan Ditangkap Tangan KPK

SPB - Nov 17, 2018 21:15:42

SINARPAGIBARU, BEKASI.

Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap Proyek Pembangunan Meikarta, Kabupaten Bekasi,  yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah dan petinggi dari Lippo Group, Hery Chariansyah, SH, MH, Advokat dan Managing Partner pada Kantor Hukum Hery Chariansyah dan Rekan di Jakarta berpendapat bahwa penangkapan Neneng Hassanah Bupati Kabupaten Bekasi bukanlah tertangkap tangan oleh KPK pada saat menerima uang dari Lippo Group sebagai pengembang Meikarta, tapi Neneng dijemput di rumahnya setelah adanya dugaan “suap-menyuap” oleh jajarannya.

Pendapat ini disampaikan dalam menjawab pertanyaan wartawan Media Sinar Pagi Baru dalam menyikapi keterangan resmi yang disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, pada Minggu, 14 Oktober 2018 silam, sekitar pukul 10.58 wib KPK mengidentifikasi penyerahan uang dari konsultan Lippo Group bernama Taryadi kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi, dengan besaran uang berjumlah SGD 90 ribu dan Rp 23 juta.

Laode dalam keterangannya itu menerangkan secara terang benderang bahwa mendapatkan uang tersebut di dalam mobil Taryadi (T) konsultan Lippo Group, hal itu menimbulkan fakta bahwa uang itu belum sampai ditangan Neneng Rahmi atau masih dalam penguasaan Taryadi yang katanya sebagai pemberi, oleh karenanya uang tersebut masih berada dalam kekuasaan konsultan Lippo Group, sehingga belum menjadi perbuatan.

Sedangkan Neneng Hassanah Bupati Kabupaten Bekasi tidak berada ditempat penemuan uang dan ditangkap setelah penangkapan dan penemuan uang tersebut. Dengan demikian menerangkan bahwa Neneng bukanlah tertangkap tangan menerima uang, ungkap Hery.

Dalam pemberitaan sebelumnya diberbagai media, kasus suap proyek pembangunan Meikarta direncanakan dengan total senilai Rp 13 milyar dan baru Rp 7 milyar yang diserahkan. Dan diketahui tersangka yang diduga pemberi suap yakni Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

Sedangkan tersangka yang diduga penerima dari pihak pemerintah adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). (mansur/red)