X
 


Kasus Cek Kosong Mantan Bupati Balangan Ansharudin Divonis 1 Tahun Penjara, Tapi Tidak Ditahan, Ini Kata Pihak PN Banjarmasin

SPB - Oct 07, 2021 20:21:35

SINAR PAGI BARU – BANJARMASIN.

Kasus cek kosong Ansharudin, Bupati Balangan periode 2016-2020, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (30/9/2021).

Hakim memutus mantan Bupati Balangan itu secara cah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang penipuan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara.

Akan tetapi setelah vonis tersebut, Ansharudin tidak ditahan. Begitupun sejak awalnya kasus ini dimulai di Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Selatan menjadi tersangka, Anhsarudin juga tidak ditahan.

Atas hal tersebut, kenapa Ansharudin tidak ditahan, menurut Ketua PN Banjarmasin melalui humasnya, Febrian Ali, SH, MH yang dikonfirmasi wartawan Sinar Pagi Baru mengatakan, tindakan penahanan atau eksekusi terhadap terdakwa itu adalah kewenangan JPU.

Terdakwa Ansharudin mantan Bupati Balangan telah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebgaimana pasal 378 KUHP dan di hukum 1 tahun penjara.

Sehingga, JPU selaku eksekutor mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk menjalankan perintah putusan Pengadilan yang telah menetapkan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan di vonis 1 tahun penjara itu, terang Febrian Ali.

Dia juga menjelaskan bahwa status terdakwa Ansharudin saat ini adalah dibawah kewenangan Pengadilan Tinggi Banjarmasin jika terdakwa ada melakukan upaya hukum banding.

Sedangkan pengiriman berkas terdakwa ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan batas waktu selama 14 hari setelah pernyataan banding diucapkan itu dan harus dikirim, tutupnya. (tim/red)