X
 


Karantina Pertanian Balikpapan Gagalkan Penyelundupan Benih dari Amerika Serikat

SPB - May 26, 2021 22:48:29

SINAR PAGI BARU-BALIKPAPAN.

Karantina Pertanian Balikpapan menggagalkan penyelendupan berbagai benih sayur dan buah yang berasal dari Dallas, Amerika Serikat, (24/05/2021).

Benih tersebut tidak dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal dan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan). 

Benih sayur dan buah yang diselundupkan tersebut berjumlah 14 kemasan yang terdiri dari benih kol mini, jagung, verbena, dahlia, tomat, zinia, kosmos, coleus, bunga matahari, aster afrika, dan hollyhock. Setiap kemasan memiliki berat antara 180 mg–3,1 g.

Penyelundupan dilakukan dengan cara menyelipkan benih-benih ke dalam baju yang dikirim melalui ekspedisi. Paket benih yang rencananya dikirimkan menuju Samarinda akhirnya ditahan oleh Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan yang sedang melakukan pengawasan komoditas impor di gudang ekspedisi.

Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Balikpapan, Endyokta Widoyono mengatakan, “Dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 sudah dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. Jadi, kami harap masyarakat dapat mematuhi prosedur perkarantinaan yang berlaku agar tidak dilakukan penahanan atas media pembawa yang didatangkan dan tidak dikenakan sanksi ataupun denda,” pungkas Endy.

Pada tahun 2021 ini, tindakan 3P (penahanan, penolakan, pemusnahan) yang dilakukan oleh Karantina Pertanian Balikpapan sejak bulan Januari hingga April 2021 sebanyak 34 kali. 

Sebagai perbandingan, di periode yang sama pada tahun 2020 lalu, tindakan 3P yang dilakukan sebanyak 104 kali. Terjadi penurunan yang signifikan, hal ini dipengaruhi oleh peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi perkarantinaan pertanian serta adanya penurunan lalu lintas impor komoditas pertanian saat pandemi.

Serah terima benih ilegal tersebut dilakukan antara Bea Cukai Balikpapan dan Karantina Pertanian Balikpapan pada tanggal 17 Mei 2021. Kepala Karantina Pertanian Balikpapan mengatakan, “Kami harap sinergisitas antar lembaga pemerintah seperti Bea Cukai dan Karantina Pertanian serta instansi swasta seperti ekspedisi bisa terus berlanjut dalam rangka penegakkan peraturan perundang-undangan perkarantinaan, sehingga peluang terjadinya pelanggaran akan semakin kecil," tukasnya.

(Bakti)