X
 


Kakanwil ATR/BPN NTB: Demi Nama Indonesia, Masyarakat Dukung Proyek Strategis Nasional di Mandalika

SPB - Dec 08, 2020 17:17:37

LOMBOK, - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Slameto Dwi Martono mengatakan pihaknya melakukan pelaksanaan pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Yakni untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan pengadaan tanah untuk akses dari bandara Lombok ke Mandalika dan Bendungan Maninting. 

 

"Itu sudah kami selesaikan juga sepanjang 17,39 kilometer. Ada sekitar 638 bidang tanah yang terkena. Ini  sudah proses semua, hanya tinggal 6 bidang tanah yang dikonsinyasi," ujar Martono kepada wartawan di ruang Kantornya, Selasa (8/12/2020).

Itu kata Kakanwil BPN NTB, karena masyarakat belum menerima nilai besaran ganti rugi. Sekarang ada gugatan di pengadilan. Namun pengerjaan fisik jalan sudah dilakukan oleh Kementerian PUPR.

"Tahun depan selesai. Jalan nasional lebar jalan nanti 50 meter, itu paling lebar di NTB," jelas Martono.

Kemudian kata dia, yang sedang berproses, di super prioritas KEK Mandalika. "Ini ada dua persoalan di sana, tanah enclave yang dulunya belum dibebaskan oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Tanah-tanah masyarakat memang tidak pernah dibebaskan. Tidak mau mereka melepas. Karena ini sudah ditetapkan KEK, mau nggak mau itu harus dibebaskan oleh ITDC," jelasnya.

Yakni penetapan lokasi (penlok) 1 lahan enclave seluas 4,8 hektar ada 21 bidang. Pihaknya mengawal ITDC melakukan pembebasan secara B to B, karena dibawah 5 hektar.

"Kami bersama Pemda Lombok Tengah, Polres dan Kejaksaan sama-sama aktif membantu dalam rangka pembebasan yang 4,8 hektar. Tiga bidang sudah selesai, yang 18 bidang kemarin dititip ke pengadilan konsinyasi. Klear secara yuridis formal sesuai peraturan  perundang-undangan," jelas Martono.

Kemudian penlok yang kedua seluas, 6,6 hektar kata dia, ini baru diserahkan ke Kanwil pertengahan November. Pihaknya sudah tugaskan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah untuk melaksanakan.

"Kanwil juga dilibatkan sebagai pembina, bupati juga. Kami tetap pantau, bersama pemda. Insya Allah nanti kamis bisa keluar daftar normatif, ada 21 bidang. Kami dorong juga ITDC segera melakukan apraiser. Sehingga data normatif bisa kita serahkan ke apraiser untuk dilakukan penilaian," bebernya.

Martono menambahkan, yang 6,6 hektar itu di luar street sirkuit. Tapi tetap prioritas.

"Kalau tidak ada halangan, akhir Desember selesai," jelasnya.  

Kemudian kata Martono, persoalan di KEK Mandalika adalah tanah-tanah yang sudah ada hak pengelolaan (hpl) atas nama ITDC, tapi diklaim oleh masyarakat. Ada 17 bidang tanah yang diklaim masyarakat.

"Ini juga kemarin masuk dalam street sirkuit, sehingga bulan Oktober kemarin masih belum nyambung. Tim kita bekerja, yang dibentuk gubernur, kapolda, sudah bekerja. Edukasi kepada masyarakat. Menyandingkan data," ujar Martono.

Namun kata Martono, bahwa ada juga 16 orang yang lapor ke Komnasham. "Kita sudah pertemuan dengan Komnasham, pak gubernur, pemprov, menyandingkan data. Sudah kita jelaskan. Secara yuridis formal sudah memenuhi syarat ada HPL. Jadi salah satu saran dari Komnasham kalau masyarakat masih keberatan, menggugat di pengadilan.

"Tapi inikan kepentingan nasional dan internasional. Jadi harus kita dukung atas nama negara indonesia jangan sampai malu dimata dunia, Sehingga Alhamdulillah di lapangan pelaksanaan selesai. Masyarakat juga mengerti dan membiarkan untuk dikerjakan", ujar Martono.

"Akhirnya sekarang sirkuit sudah nyambung. Namun ada 4 yang gugat ke pengadilan. Tidak apa-apa. Tapi di lapangan pengerjaan tetap jalan. Itu salah satu rekomendasi dari Komnasham, silahkan gugat ke pengadilan. Tapi di lapangan tetap jalan. Jadi intinya, persoalan klaim di lapangan sudah selesai," pungkasnya. (Gtg)