JAKARTA, - Kantor Pertanahan Wilayah DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur memberikan apresiasi kepada Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap 8 pelaku kasus penipuan dan pemalsuan akta otentik tindak pidana terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 2 pelaku HG dan HAG masuk daftar pencarian orang (DPO), terhadap korban seorang ibu berinisial CAS berusia 75 tahun di Jalan Pulo Asem Utara II, Kel. Jati, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur.
"Kerjasama dengan Polda Metro Jaya sangat membantu dalam mengungkap mafia tanah, semakin banyak kita mengirimkan laporan ke Polda semakin kita membantu masyarakat dalam memecahkan kasus mafia tanah", Kata Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Sudarman kepada wartawan SPB saat hadir rilis Pengungkapan mafia tanah di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/20).
Menurut Kakantah Jakarta Timur Sudarman, Mafia tanah tidak melakukan dalam bentuk perorangan mereka melakukannya dengan secara kelompok membuat sesuatu yang memalsukan dll. "Ini yang bisa menyulitkan tetapi dengan kerjasama dengan Polda Metro satu persatu kota urai dan kasus ini terungkap", ujar Sudarman.
Terkait adanya mafia tanah dan sudah terungkap oleh Polda Metro di Kantor Pertanahan Jakarta timur, Kakantah Jakarta Timur mengatakan, "kita jangan menyerah dengan apa yang sekarang, kita akan terus untuk memperbaiki. Pertama kita akan tata SDM, kedua kita terus berupaya meningkatkan kualitas data pertanahan, karena data pertanahan itu harus Valid dan berkualitas sehingga memberikan pelayana lebih cepat". Ungkap Sudarman.
"saat ini kita mencoba bekerjasama dengan Pemerintah Kota dan Kepolisian untuk beberapa mengungkap kasus dan berupaya meningkatkan kualitas data karena layanan tadi berupa layanan elektroni". Paparnya.
Mudahan dengan adanya layanan elektronik, tingkat pengaduan semakin bergerak itu kita harapkan. Tetapi kita harus validasi data tanah, validasi peta kita harapkan dengan dokumen valid, angka pemalsuan itu mudahan semakin liminier.
Sudarman juga menghimbau masyarakat untuk menJaga sertifikat, pastikan setiap perbuatan hukum itu alas haknya maksud dan tujuan sehingga tidak sembarangan memberikan sertifikat kepada orang tidak kepentingan. Karena bisa disalahgunakan sehingga mengakibatkan hal hal yang tidak diinginkan. Pesanya.
Sudarman juga menghimbau kepada jajaran BPN khusu di Kantah Jakarta Timur, "jangan sampai ada staf atau oknum kita yang ikut dalam mafia tanah, kami akan tindak tegas". Ujarnya. (Gtg)