X
 


Kadivpas NTB Amankan Jaminan Kesehatan WBP Se-NTB Yang Belum Punya BPJS

SPB - Sep 15, 2021 15:35:39

SINAR PAGI BARU - NTB.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) Maliki, melakukan koordinasi dengan jajaran Dinas Kesehatan Provinsi NTB untuk pemenuhan layanan kesehatan rujukan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak mempunyai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa BPJS, bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah NTB, Rabu (15/9/2021).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Kepala Dinas Kota Mataram, Kepala Dinas Sosial, Kepala Rumah Sakit Daerah Kota Mataram, Kepala Rumah Sakit Umum Provinsi NTB dan Kepala BPJS Provinsi NTB.

Dalam pertemuan tersebut Kadivpas memberikan gambaran umum tentang kondisi over kapasitas diseluruh Lapas/Rutan diwilayah NTB yang kini mencapai hampir 60% dari kapasitas Lapas/Rutan, sehingga kondisi ini akan memberikan resiko cukup berat pada kondisi kesehatan WBP.

Disamping itu ia juga menuturkan, dari 3.304 total WBP di Lapas/Rutan se-NTB hanya 704 WBP yang memiliki JKN berupa BPJS. Dimana kata dia Kendala utama bagi WBP adalah tidak memiliki kartu identitas untuk pengurusan BPJS dan fasilitas kesehatan lainnya. 

Lebih lanjut Maliki mengungkapkan bahwa anggaran kesehatan masing-masing Lapas/Rutan tidak mencukupi untuk pemenuhan layanan kesehatan rujukan jika warga binaan memerlukan tindakan medis pada fasilitas kesehatan rawat inap.

Paparan kondisi tersebut direspon baik oleh Asisten 1 Bag Pemerintahan Daerah sehingga dianggap perlu untuk merancang MoU atau kesepakatan antara Lapas/Rutan dengan Unit Pelaksana Teknis Kesehatan terdekat untuk layanan rawat jalan dan MoU dengan Rumah Sakit Daerah untuk layanan rawat inap dengan menunjukkan kartu identitas kependudukan. 

Dengan begitu bagi WBP yang tidak memiliki kartu identitas kependudukan, maka dapat menggunakan hak pemenuhan kesehatannya langsung pada Rumas Sakit Umum Provinsi NTB. Diharapkan MOU ini akan segera ditindaklanjuti oleh seluruh Lapas/Rutan se-NTB agar hak WBP untuk mendapatkan layanan kesehatan secara baik dapat terpenuhi. 

"Awalnya kami akan menggunakan 2 UPT Pemasyarakatan di Lapas Pembinaan Perempuan dan Lapas Mataram saja untuk proyek percontohan, namun Ibu Asisten menghendaki untuk melakukan MoU dengan fasilitas kesehatan pada masing-masing Lapas/Rutan se-NTB," ungkap Maliki ketika dimintai keterangan.

 

"Jadi ini merupakan terobosan yang baik dan akan segera kami tindak lanjuti. Bagaimanapun, WBP merupakan obyek dalam pelayanan publik untuk kami. Mereka harus kami jaga dan berikan hak dengan sesuai dan semestinya," tambah Kadivpas.

(Berkam Sitopu)