X
 


Kadivpas Jabar Berikan Penguatan Kapasitas dan Sosialisasi Keputusan Dirjenpas di Lapas Gunung Sindur

SPB - Oct 20, 2021 09:16:00

SINAR PAGI BARU - JABAR.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Taufiqurrakhman memberikan Penguatan kapasitas dan Sosialisasi Keputusan Dirjenpas nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan (Back to Basics) kepada jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.

Dalam hal ini ia memberikan pengarahan kepada jajaran Lapas Gunung Sindur bahwa setiap kejadian agar dijadikan pelajaran berharga dan di ambil hikmah positifnya, dan membersihkan hati dan pikiran dengan mengawali dengan niat yang baik. 

"Tetap semangat melaksanakan tugas dan fungsi serta pengabdiannya sebagai petugas lapas dan bapas. Bangunlah komitmen yg tinggi serta integritas moral yg kuat supaya tidak mudah terbeli, tidak mudah menyimpang dan menyalah gunakan wewenang dalam bekerja dan tidak menjadi pengkhianat dalam organisasi," tegas Kadivpas, Selasa (19/10/2021).

Kemudian ia meminta jajaran Lapas Gunung Sindur untuk bekerja secara profesional dan proporsional, pimpinan/pejabat harus jadi rolle model, bekerja pada jalurnya, jangan memfasilitasi masuknya barang larangan dan saling ingat mengingatkan dalam kebaikan, menghindari perilaku penyimpangan dan perlakuan diskriminasi kepada WBP dan Masyarakat.

"Tingkatkan sinergitas dengan APH dan pihak ketiga terkait, tingkatkan pelayanan kepada wbp dan masyarakat, inventarisasi permasalahan-permasalahan di Lapas Gunung Sindur, tingkatkan deteksi dini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan berantas narkoba dan pungli," tururnya.

Lebih lanjut, Kadivpas juga memberikan sosialisasi Surat Keputusan Dirjenpas mengenai program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan (Back to Basics) yang merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan yang terdiri dari pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, kemenangan dan ketertiban, perawatan kesehatan dan rehabilitasi, serta pengelolaan basan dan baran.

Tidak hanya itu, Taufik juga mengingatkan tugas-tugas dasar masa lalu yang banyak ditinggalkan oleh petugas pada UPT Pemasyarakatan yang meliputi, dilarang meninggalkan tempat tugas sebelum ada petugas pengganti, kontrol keliling setiap jam pada titik titik rawan, memukul lonceng tiap jam dan kode lainnya, kunci tidak boleh jatuh kepada narapidana, rolling gembok minimal 2 bulan sekali, pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana keamanan (senjata api, lampu darurat, metal detektor).

"Periksa keluar masuk mobil angkutan dan mobil pegawai, Ka. UPT dan jajaran selalu turun langsung ke lapangan, prosedur pengeluaran narapidana, tata cara pengawalan, penggeledahan pada P2U dan Kamar Hunian, daftar identitas narapidana pada depan kamar, permintaan Data litmas awal, buku pentahapan masa pidana, petugas tidak boleh berhubungan keuangan dengan narapidana dan keluarga narapidana," terangnya.

"Jadilah ASN  yang Bangga Melayani  Bangsa dan ‘BerAKHLAK’ yaitu  ASN  yang  berorientasi Pelayanan, Akuntabel,  Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. ASN  harus  mempunyai  orientasi  untuk memberikan  pelayanan  terbaik  kepada  masyarakat," tutup Kadivpas.

(Berkam)