SINAR PAGI BARU – KABUPATEN BOGOR.
Belum lama ini ormas Benteng Padjajaran melaporkan Wahyu Ardianto seorang Kepala Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, terkait dugaan pungli uang THR.
Kini, Wahyu Kades Desa Cijujung dilaporkan lagi tapi dengan kasus yang berbeda, oleh ormas Benteng Padjajaran terkait kasus dugaan pungli terhadap pengusaha tower dan pemilik lahan yang berlokasi di bilangan RW 13 Jembatan Hitam.
Menurut Dulsamson, Ketua Umum Benteng Padjajaran, kepada awak media menjelaskan bahwa, pihaknya melaporkan Kades Wahyu, terkait kasus dugaan pungli kepada pengusaha tower dan pemilik lahan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pada tanggal. 29 Mei 2020.
“Diketahui Wahyu Ardianto selaku Kades Cijujung meminta 200 buah lampu penerangan jalan kepada pengusaha tower, yang direalisasikan sebanyak 170 lampu dengan nilai kurang lebih 34 juta rupiah. Sedangkan kepada pemilik lahan H.Ibrohim yang juga ketua RW 13, Kades meminta 100 buah Mcb dan 15 buah kabel rool. Dimana permintaan Kades Cijujung itu, sebagai syarat, jika ingin mendapat tanda tangannya, untuk perizinan”, terang Dul Samson.
Permintaan Kades itu sudah dipenuhi oleh pihak tower juga oleh pihak pemilik lahan kendati penyerahan barang dari pemilik lahan masih ada kekurangan. Padahal banyak warga sekitarnya yang menolak pembangunan tower tersebut. Beber Dul Samson.
"Kami organisasi Benteng Padjajaran sebagai sosial kontrol dan sesuai amanat Peraturan Presiden no.87 Tahun 2016 tentang Syber pungli, berkewajiban melaporkan tindakan Kades Cijujung Wahyu Ardianto, yang dinilai sudah menyalah gunakan jabatannya", tandas Dul Samson.
Sementara itu Wahyu Ardianto saat di konfirmasikan awak media via telepon celullernya menyoal permintaan lampu penerangan jalan, Mcb dan Kabel tersebut mengatakan, bahwa itu merupakan kesepakatan dari pengusaha tower dan pemilik lahannya. (yun)