SINARPAGIBARU-JAKARTA.
Kewajiban masyarakat mengetahui dan mentaati langkah-langkah keselamatan bila terjadi kebakaran di dalam gedung, prosedur tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Pemprov DKI Jakarta tentang No.143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingungan, termasuk memilih jalur evakuasi tangga darurat bila terjadi kebakaran di gedung tinggi.
Selain itu, ada juga SNI 03-1746-2000 (Revisi SNI 03-1746-1990) tentang Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sarana Jalan Ke Luar Untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung.
Dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi pada kebakaran di Gedung Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu pada tanggal 8 Juli 2018 lalu, menimbulkan kejanggalan adanya korban nyawa yang justru tewas menghirup asap di dalam ruang evakuasi bila terjadi kebakaran.
Untuk diketahui bahwa, ruang tangga darurat atau tangga kebakaran adalah standar area keselamatan penghuni gedung tinggi bilama ada terjadi bencana kebakaran, karena didesain khusus untuk menahan api dan memiliki ruang udara tekan dan supaya asap tidak masuk ke dalam ruang tangga, bisa juga menggunakan pressure fan yang berfungsi untuk memberikan tenakan pada udara di dalam ruangan.
Dilansir dari berbagai sumber, korban meninggal akibat kekurangan oksigen dan keracunan CO yang terkandung dalam asap, bukan karena luka bakar. Korban Pertama, Muhammad Ridwan Emaldi (29), pegawai Kementerian Perhubungan. Jenazah kedua dan ketiga adalah Santoso (40) dan Khoirul (37) merupakan pekerja kontraktor.
Dua korban tewas ditemukan di dalam ruang tangga darurat lantai 12 dan seorang korban tewas ditemukan di lantai 5.
Menurut keterangan dari petugas pemadam kebakaran bahwa dugaan tempat pertama titik kebakaran di P1 sisi 7, api relatif kecil, kemudian menyebar ke titik lainnya dan asap tebal menyebar ke atas.
Penulis : rinaldo/redaksi.
Foto : Ilustrasi gambar Pressurized Fan, yaitu fan atau baling-baling angin yang memiliki tekanan positif, sehingga kepulan asap dapat didorong atau memberikan udara segar pada area yang dipasang. Umumnya dipasang pada tangga darurat, jalur evakuasi, lokasi assembly point (titik berkumpul jika terjadi keadaan darurat). (ist)