DEPOK - Jamalludin S.H dan Associates selaku, kuasa hukum dari C. Laksmi Prarthini membeberkan perkara sengketa lahan tanah. Yang perkaranya masuk persidangan di Pengadilan Negeri Klas I B Depok yang diduga tidak sesuai S.O.P (Standard Operational Procedure) persidangan.
Jamalludin S.H. saat ditemui awak media mengatakan, Bahwa sidang perkara perdata 36/Pdt.G/2020/PN Dpk. kami tim Advokad berpendapat, bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilakukan oleh majelis hakim secara tidak profesional. Menurut pandangan kami bertentangan dengan hukum yang merugikan klien kami.
"Saya berharap media membantu demi rasa keadilan, supaya berita ini bisa tersampaikan. Bahwasanya ini ada semacam sidang yang notabenenya sangat tidak sesuai bagi persidangan," katanya.
Pada saat jadwal persidangan Hakim Pengadilan Negeri klas IB Depok menunda sidang perkara perdata sengketa lahan nomor 36/Pdt.G/2020/PN Dpk. pada Rabu (21/10/), di ruang sidang IV dengan beralasan syarat administrasi legal standing. Dalam perkara lahan sengketa di wilayah RT1/RW5 Kelurahan Grogol Depok tim hukum Jamalludin S.H. meminta kepada kepala PN Depok untuk mengganti majelis hakim yang menangani perkara 36/Pdt.G/2020/PN Dpk. Jamalludin meminta juga perkara sengketa tersebut di awasi mahkamah agung (MA)" tutupnya.
Adapun hakim yang menangani perkara tersebut untuk segera diganti dalam kasus perdata sengketa 36/Pdt.G/2020/PN Dpk. ialah, M Iqbal Hutabarat, S.H. MH, Forci Nilpa Darma S.H. MH, Nugraha Medica Prakasa, S.H. MH. (Tim)