X
 


JPIP Menolak Kebijakan Pemerintah Menetapkan RPP Cukai Barang Kantong Plastik

SPB - Jan 11, 2019 16:58:55

SINARPAGIBARU, JAKARTA- Kebijakan Pemerintah untuk menetapkan RPP Cukai Barang Kantong Plastik untuk mengurangi produksi plastik, karena kantong plastik dianggap sebagai limbah yang mencemari lingkungan apabila sudah selesai dipakai, dan akan menambah biaya hidup masyarakat, karena kantong plastik selama ini dipergunakan sebagai wadah yang paling praktis, gratis dan mudah dipergunakan untuk membungkus dan membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari.

Dengan adanya kebijakan pemerintah dengan menetapkan RPP Cukai Barang kantong plastik beberapa lembaga pemerhati kantong plastik menolak dengan keputusan tersebut salah satunya Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (JPIP) yang menolak keras dengan keputusan pemerintah tentang RPP Cukai Barang Kantong Plastik.

Ir. Lintong Manurung, MM selaku Ketua Umum JPIP mengatakan, dari segi konsumen penggunaan cukai plastik ini pasti akan menaikan harga jual kantong plastik dan mungkin meningkatkan sedikit pendapatan pemerintah dari cukai, tetapi RPP tersebut belum tentu efekti”. Ungkap Lintong saat konprensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu,  (9/1).

“Undang- undang No 18 tahun 2008 tentang Pemgelolaan sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan peraturan presiden no 83 tanggal 17 september 2018 tentang penanganan sampah laut, hingga saaat ini belum dirumuskan dan diimplementasikan secara baik, terkoordinir dan terpadu antar institusi terkait, supaya sampah plastik termasuk sampah-sampah lainnya tidak mencemari lingkungan”. Jelas Lintong.

Lintong menambahkan, bahwa pengelolaan sampah plastik apabila dilaksanakan dengan prinsip-prinsip management dan tata kelola yang baik dengan menggunakan prinsip pengolaan limbah dan penerapan sistem, managemen logistik dan distribusi sampah plastik yang baik dan benar harusnya kita menterapkan sistem 3 R ( Reuse, Reduce, Reycling) sebagaimana ditetapkan dalam UU No 18/2008 dan PP No 81/2012 akan menghasilkan lingkungan yang bersih dan hijau dan juga akan menghasilkan pendapatan yang tinggi bagi masyarakat. Terangnya.

Dengan itu berdasarkan pertimbangan tersebut, JPIP menghimbau agar pemerintah membatalkan RPP Cukai Barang Kantong Plastik dikarenakan regulasi tersebut hanya membebani masyarakat. Bahkan bisa menghambat dan membunuh dunia usaha kecil pengumpul limbah plastik, tutur Ir. Lintong Manurung, MM Ketua Umum Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan (JPIP). 

Editor : Nanggar Ginting