SPB - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap dua tersangka sindikat narkoba di Kalimantan Barat yang menyelundupkan shabu kristal dan ekstasi dari Kuching Malaysia yang dikirim ke Indonesia melalui Sanggau.
Operasi penangkapan dipimpin Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari. Pelaku ditangkap di tempat berbeda pada hari Selasa (14/3). Edy Aris alias Haris ditangkap di Jalan Raya Trans Kalimantan, sementara NG Eng Aun alias Piter warga negara Malaysia ditangkap di Pontianak tepatnya di Hotel Haris.
Sebelum terungkap, petugas memenangkap Edy membawa shabu 2 kg dan ekstasi sebanyak 30 ribu butir yang melintas menggunakan mobil Toyota Calya di Jalan Raya Trans Kalimantan. Edy mengaku disuruh Piter.
Kemudian petugas memburu Piter yang tengah menginap di Hotel Haris. Piter mencoba melarikan diri sehingga mendapat tindakan tegas dari petugas yang membuat dirinya meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Kini jenazah ada di RSUD Soedarso Pontianak. (sri)