X
 


Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas, Tersangka Dugaan Penipuan Bupati Balangan Tak Ditahan Oleh Jaksa Dan Penyidik

SPB - Oct 25, 2019 07:29:14

SINARPAGIBARU, BANJARMASIN - Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas, inilah potret hukum yang terjadi dan menimpa bagi orang-orang yang punya nyali kekuasaan dan pengaruh lainnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ansharudin Bupati Balangan atas perkara tindak pidana penipuan cek kosong sebesar Rp. 1 Miliar sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP. 

Kini penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel telah melimpahkan tersangka ke Kejaksaan untuk dilakukan tahap II beserta barang bukti, Kamis 24/10/2019. Dan penyidik serta Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Ansharudin Bupati Balangan itu dan ada apa ? 

Menurut pantauan media ini, stelah usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan tersangka Bupati Balangan Ansharudin langsung menuju ke mobilnya dan tidak ada memberikan suatu keterangan apapun kepada awak media yang sudah lama menunggunya. Tersangka Bupati Balangan didampingi oleh tim kuasa hukumnya ketika diserahkan kepada Kajaksaan oleh penyidik. 

Menurut catatan media ini, Ansharudin Bupati Balangan tersangka dugaan perkara penipuan sebesar Rp. 1 miliar yang dilaporkan oleh Dwi Putra Husni Dipling itu, juga Ansharudin menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Balangan.   

Sementara itu Kepala Kajaksaan Negeri Banjarmasin Taufik Satia Diputra mengatakan kepada awak media. Pihaknya membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel dan Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk tersangka Ansharudin Bupati Balangan dan tidak dilakukan penahanan badan oleh Jaksa Penuntut. 

Dengan alasan, karena tersangka Bupati Balangan masih pejabat publik dan sudah ada jaminan dari ketua Partai Golkar Provinsi Kalsel H. Shabirin Noor dan Ketua DPRD Provinsi Kalsel yang menjaminnya. Sedangkan untuk jadwal sidang nantinya tergantung kesiapan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menyidangkan kasus perkara ini, ungkapnya.

M.Fazri kuasa hukum tersangkan Bupati Balangan  Ansharudin mengatakan kepada awak media, bahwa kliennya akan siap menghadiri seluruh proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin nantinya. Dan ia berharap dalam kasus ini bisa diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar, ucapnya. (Tim/red).