X
 


Hari Raya Waisak, 120 Napi Wilayah Jakarta Mendapatkan Remisi Khusus

SPB - May 26, 2021 08:33:22

SINAR PAGI BARU - JAKARTA.

Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2565 BE Tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 120 narapidana yang beragama Budha.

Tidak hanya itu, sebanyak 112 Warga Binaan Pemasyarakatan juga mendapapatkan pengurangan sebagian masa tahanan, dan 2 orang langsung bebas usai dapat remisi.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengungkapkan, pemberian remisi ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi ini merupakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2021 Tanggal 26/5/2021.

"Remisi ini diberikan kepada narapidana Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pemberian remisi kali ini juga dilakukan secara online," ujar Ibnu melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/5/2021).

Kakanwil menerangkan rincian besaran usulan Remisi Khusus yang diperoleh narapidana yang mendapatkan pengurangan sebagian masa tahanan tersebut berjumlah 118 orang. Dimana remisi 15 hari diperoleh 7 orang, remisi 1 bulan 46 orang, remisi 1 bulan 15 Hari 43 orang, kemududian remisi 2 bulan sebanyak 22 orang.

Sementara 2 orang yang mendapatkan remisi khusus ll atau yang langsung bebas ini yaitu remisi 15 hari 1 orang, dan remisi 1 bulan 15 hari diperoleh 1 orang.

Ibnu berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi dan terus berkelakuan baik selama menjalani pidananya dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama dalam menjalankan masa hukuman.

Lebih lanjut mantan Kakanwil Sumatera Utara itu juga mengungkapkan, jumlah narapidana dan tahanan seluruh DKI Jakarta per tanggal 25 Mei 2021 ini sebanyak 18.051 orang. Dengan rincian narapidana 12.710 orang, tahanan 5.341 orang, serta narapidana yang beragama Budha sebanyak 294 orang

(Berkam)