X
 


Hadir Sebagai Saksi, Kadisdik Sumedang Dibentak Hakim di Ruang Sidang Kasus Bank bjb Tangerang

SPB - Apr 15, 2021 13:06:40

SERANG, - Sidang lanjutan perkara kredit macet Bank bjb cabang tangerang kembali digelar dengan menghadirkan para 5 orang saksi, dari kelima saksi tersebut salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Agus Wahidin turut serta hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Serang, Banten, Rabu (13/4/21).

Didalam persidangan saksi Agus Wahidin sempat ada teguran keras dari majelis hakim(sambil menggebrak meja hijau) Dikarenakan keterangan saksi tidak memiliki kapasitas sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di bank bjb cabang Tangerang yang merugikan keuangan negara senilai 8 miliyar lebih.

Dimana peristiwa perkara itu terjadi pada tahun 2015, sementara Agus Wahidin menjabat Kadisdik Kab. Sumedang pada tahun 2020. Hal ini membuat dirinya tidak memahami perkara yang  sedang di periksa oleh pengadilan tipikor banten.

"Kehadiran Agus Wahidin sebagai saksi dalam persidangan menjadi pertanyaan publik, karena saksi dihadirkan harus memahami obyek  perkara yakni melihat, mendengar dan mengetahui terjadinya peristiwa," kata Pemerhati Hukum dari lembaga GPHN RI yang hadir langsung dalam persidangan, Rabu (13/4/21). 

Saya heran aja, kadisdik sumedang ini ko mau maunya hadir sebagai saksi sementara dia tidak mengetahui, mendengar apalagi melihat peristiwanya.

Menurutnya, kehadiran Agus Wahidin sangat janggal. Hakim juga menilai bahwa saksi Agus Wahidin tidak paham tupoksinya sebagai Kepala Dinas dalam memberikan keterangan di ruang sidang. 

Keterangan yang diberikan saksi kepada majelis hakim tidak memiliki kualitas dalam sidang pokok perkara kasus Bank bjb cabang Tangerang.

"Kehadiran Saksi yang merupakan Kadisdik Sumedang diruang sidang sangat janggal, dan terkesan ada motif  lain," terang Pemerhati Hukum GPHN RI yang tidak mau dipublis namanya. (Gtg)