X
 


HTW Laporkan 8 Warga Indonesia Korban Perdagangan Orang di Salomon Island

SPB - Nov 05, 2020 10:07:34

SINARPAGIBARU, JAKARTA - Human Trafficking Wacth (HTW) melaporkan warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) di Salomon Island, sebanyak 8 orang. Laporan itu langsung disampaikan melalui surat permintaan permohonan perlindungan hukum kepada para korban yang ditujukan ke Kementrian Luar Negeri (Kemlu RI) pada Senin 2 November 2020.

Yosefhino Frederick Direktur Hubungan Luar Negeri HTW mendesak agar Kemlu segera menyelamatkan dan melindungi 8 WNI yang sedang menjadi korban human trafficking di Salomon Island. Mereka yang menjadi korban human trafficking  adalah  Joni, Jefry, Roby, Yunus, Yesasa, Linus, Petrus dan Renny.

Para korban mengaku direkrut oleh MY, warga negara Malaysia yang dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan pertambangan alumunium (bauxite) di Salomon Island Papua Nugini sebagai operator alat berat dan supir Dumn Truck.

“Untuk persyaratan bekerja, MY meminta para korban agar melengkapi  paspor, SKCK dari kepolisian, surat keterangan kesehatan dan pengalaman kerja serta SIM,” ucapnya saat diwawancarai di Duren Sawit Jakarta Timur, Rabu (4/11/20).

Setelah menandatangani kontrak kerja dengan masa kerja 2 Tahun, lalu gaji pokok RM 1750, akhirnya korban berangkat dari Indonesia lalu singgah sebentar di Malaysia. Kemudian berangkat Salomon Island padal 13-3-2019.  

Namun, setelah bekerja di Renell Islands, mereka yang menjadi korban human trafficking ini kerap diperlakukan tidak manusiawi. Pasalnya, terkadang ketika saat makan mereka sering tidak diberikan lauk pauk, hanya nasi putih. Kadang tidak  ada nasi hanya makan mie instan.

“Salah satu korban juga mengaku sering takut masuk ke lokasi kerja saat pengambilan bauxit. Karena mereka tidak dibekali alat Safety (keselamatan dan kesehatan kerja). Kalau mereka tidak masuk lokasi kerja, maka gaji mereka akan dipotong,” ungkapnya.

Singkatnya, pada Mei 2019 sampai sekarang, para korban mengaku MY tidak pernah lagi mengirimkan uang gaji untuk kebutuhan anak istri. Sehingga mereka pun memutuskan tidak meneruskan kontrak kerja tersebut, karena gaji sudah tidak dibayar lagi.

Selain itu, Yosefhino menyampaikan sebenarnya para korban telah melaporkan masalah mereka ke kantor Labour Negara Salomon Island dan ke KBRI DI Port Moresby, Papua Nugini yang Merangkap Kepulauan Salomon, tapi semuanya tidak ada tanggapan.

“Akhirnya mereka memutuskan untuk meminta bantuan advokasi ke HTW supaya segera melaporkan masalah ini langsung ke pemerintah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, delapan orang ini ini sudah bisa dikategorikan sebagai korban perdagangan orang. Seperti yang dimaksud pada pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Karena ada unsur eksploitasi melalui modus memperdaya tenaga kerja dengan tidak membayar gaji dan fasilitas lainnya.

Mencermati fakta-fakta, HTW akan melaksanakan pendampingan dan advokasi terhadap para korban. HTW juga akan membuat permintaan perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, BP2MI dan Kemenko Polhukam, sesuai dengan pasal 18 dan 19 UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.  “Sampai saat ini kondisi delapan PMI ini masih terlunta-lunta,” tutupnya. (Charles)