X
 


Gubernur Anies Dimintai Klarifikasi Soal PL Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel COVID-19

SPB - Feb 11, 2021 11:57:04

SINAR PAGI BARU, Jakarta – Secara tertulis kami meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat dalam Penunjukan Langsung (PL) kegiatan Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel COVID-19 Wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta Tahun 2021. Demikian dikatakan Saut MS, Penanggung Jawab Dewan Pimpinan Pusat LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) kepada wartawan.

Dijelaskan Saut, beberapa temuan dan informasi yang kami lihat dan terima di lapangan, kami duga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari tujuh paket kegiatan yang baru diumumkan, tiga lokasi kegiatan yang dikerjakan Suprima Mitra Adihusada yang beralamat di Bellagio Mall O.UG 21-24 Kawasan Mega Kuningan Barat Kav E.4.3 Jak Sel – Jakarta Selatan (Kota) - DKI Jakarta. Hal ini yang menjadi pertayaan banyak kalangan masyarakat terutama para penggiat anti korupsi.

 “Masa’ dari sekian banyak penyedia/perusahaan jasa di Republik Indonesia yang kita cintai ini khususnya yang berada di Pulau Jawa, kenapa cuma penyedia tersebut yang mampu mengerjakan kegiatan di tiga lokasi di DKI Jakarta?”, ujar Saut.

Penunjukan Langsung PT. Cahaya Lentera Perkasa yang beralamat di JL. Marsma R. Iswahyudi No. 1-2 RT. 029, Damai Bahagia, Balikpapan Selatan - Balikpapan (Kota) - Kalimantan Timur, juga kami anggap kurang efisien dan efektif. Karena lokasi dari perusahaan tersebut berada di luar Pulau Jawa, adahal kita tau dalam hal penanganan abah Covid-19 dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat dan terjangkau.

Tambah Saut, analisa/perhitungan kami berdasarkan nilai penawaran yang dimenangkan dari setiap penyedia/perusahaan tersebut diatas tergolong penawaran tinggi. Dengan membandingkan dari harga perkiraan sementara (HPS), jelasnya.

Untuk itu kami himbau dan sarankan serta berharap agar Gubernur Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti informasi yang kami berikan secara tertulis ini kepadanya, dengan melakukan pemeriksaan internal kepada para pihak yang ikut berperan secara lansung yaitu Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan, Pejabat Pengadaan Barang/jasa Kegiatan, Pelaksana/penyedia Kegiatan.

Dan apabila ditemukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan tersebut, kami berharap agar Gubernur Provinsi DKI Jakarta segera melakukan tindak lanjut ke pihak eksternal dalam hal ini aparat penegak hukum. Karena satu lagi yang perlu kita pahami bersama yaitu Amanat dan perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar setiap instansi pemerintah untuk menanamkan dan memiliki semangat yang sama dalam hal memberantas KKN yang selama ini menjadi permasalahan Bangsa dan Negara, tegas Saut.

Sementara itu menurut informasi, baru tujuh paket kegiatan yang tendernya sudah dilaksanakan di LPSE Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Yaitu: 1) PENGADAAN BIAYA JASA PEMERIKSAAN LABORATORIUM SAMPEL COVID19 WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT 1 (Perusahaan yang ditunjuk langsung PT Suprima Mitra Adihusada dan Nilai Kontrak Rp 40.884.000.000,00).

2) PENGADAAN BIAYA JASA PEMERIKSAAN LABORATORIUM SAMPEL COVID-19 WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT 1 (Suprima Mitra Adihusada, Rp 47.444.640.000,00). 3) PENGADAAN BIAYA JASA PEMERIKSAAN LABORATORIUM SAMPEL COVID-19 WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR 1 (Suprima Mitra Adihusada, Rp 39.888.000.000,00).

4) PENGADAAN BIAYA JASA PEMERIKSAAN LABORATORIUM SAMPEL COVID-19 WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA (PT. INNOLAB SAINS INTERNASIONAL, Rp 33.220.800.000,00). 5) PENGADAAN BIAYA JASA PEMERIKSAAN LABORATORIUM SAMPEL COVID-19 WILAYAH KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU (PT INTI BIOS PERSADA SEJAHTERA, Rp 16.209.600.000,00).

6) PENGADAAN BIAYA JASA PEMERIKSAAN LABORATORIUM SAMPEL COVID-19 WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN V (PT. CAHAYA LENTERA PERKASA, Rp 19.958.400.000,00). 7) PENGADAAN BIAYA JASA PEMERIKSAAN LABORATORIUM SAMPEL COVID-19 WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA (PT. KIMIA FARMA DIAGNOSTIKA, Rp 23.000.689.520, 00). (AF Sijabat)