X
 


Gara-Gara Hutang, Rumah Martha Butarbutar di Ambil Paksa

SPB - Jul 20, 2021 19:04:03

SINAR PAGI BARU, BALIGE - Martha Butarbutar(54), warga Desa Sihiong, Kecamatan Bona Tua Lunasi, Kabupaten Toba mengalami trauma atas kejadian beberapa minggu lalu saat rumah miliknya diambil paksa oleh seseorang yang merasa dirinya pemilik sah rumah Marta Butarbutar.

"Saya sudah tidak tau mau tinggal dimana, tolong pak hidup saya ini karena rumah milik saya sekarang sudah dieksekusi oleh pemilik uang tanpa ada koordinasi,"ujar Martha Butarbutar, Senin(19/7/2021) di RM Roda Baru Balige.

Tangisan Martha Butarbutar janda anak 2 ini penuh dengan linangan air saat mengungkapkan kebenaran bahwa betul ia memiliki hutang untuk kebutuhan berobat kepada Baringin Silaen sebesar Rp 115 juta.

"Benar kala itu saya dalam keadaan sakit parah dileher, rahang dan kepala karena mengalami kecelakaan lalulintas dan harus menjalani pengobatan yang serius sehingga butuh banyak biaya untuk berobat. Saat itu, saya diperkenalkan oleh seseorang kepada Baringin Silaen pada tahun 2013 yang lalu dan dia pertama memberi pinjaman kepada saya Rp 50 juta dengan anggunan 4 surat tanah, berupa sertifikat hak milik dan surat keterangan camat. Keempat surat berharga tersebut atas nama saya seluruhnya yaitu Marta Butarbutar. Kebutuhan saya bertambah hingga Rp 115 juta dan terakhir dibilang bahwa uang adalah milik pemodal dan butuh bunga juga saya sanggupi. Sekarang mau saya tebus malah berbalik saya diusir dari rumah saya sendiri," ungkapnya dengan linangan air mata yang tak pernah berhenti.

Kata, Martha Butarbutar istri dari Alm Hulman Sirait, ketidak sanggupannya mengahadapi pemilik uang semakin bertambah ketika datang bersama aparat kepolisian(Polsek),Koramil dan Camat mengambil alih rumah yang dijadikan sebagai jaminan hutangnya.

"Bukan saya tidak mau mengembalikan pinjaman, berkali-kali saya hubungi Baringin Silaen dan datangi ke rumahnya tetapi banyak alasan bahkan mengatakan sertifikat sudah diserahkan kepada pengusaha dijakarta. Banyak alasan yang dibuatnya untuk mengelak dari saya, ketika kupertanyakan mengenai keberadaan sertifikat milikku. Namun minggu lalu Baringin Silaen tiba-tiba datang ke rumah untuk menguasai lahan dan rumah saya yang didampingi Kapolsek dan Camat," paparnya.

Kuasa Hukum, Martha Butarbutar dari Aisin Low Firm, Cupa Siregar SH membenarkan rumah milik kliennya diambil alih secara paksa oleh BS gegara hutang.

"Sekarang aparat hukum harus mengetahui bahwa hingga saat ini klien kami Martha Butarbutar hingga detik ini belum pernah mengalihkan atau balik nama kepemilikan atas rumah yang dimilki Martha Butarbutar," sebutnya.

Kuasa Hukum, Cupa Siregar SH menyampaikan kepada Kapolsek Lumban Julu dan Camat Bonatua Lunasi supaya memahami bahwa Martha Butarbutar adalah warganya.

"Arogansi BS sangat terlihat bahkan sangat didukung oleh Kapolsek, Koramil dan Camat yang menjadi kekuatan mengusir seorang janda yakni Martha Butarbutar dari rumahnya sendiri," ucapnya.

"Hutang Marta Butarbutar (klien-red) sebesar 115 juta diterima 4 tahap yakni 50juta, 5 juta, 50 juta dan 10 juta dan tidak dipungkiri oleh klien kami,"sebut Cupa Siregar SH.

Lanjut Cupa Siregar SH, tindakan ambil paksa oleh BS dengan melibatkan aparat yaitu Polisi dan Tentara serta Camat bukanlah tindakan sah secara hukum, karena bukan eksekusi diatas perintah dan amanat putusan pengadilan.

"Perbuatan yang melibatkan aparat hanya untuk mendapatkan harta dari seorang janda tentu menjadi perhatian menarik dan butuh perlindungan hukum yang adil,"ucapnya.

Kata Kuasa Hukum, Cupa Siregar bahwa atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh BS terhadap kliennya maka kini sudah membuat pelaporan kepada Polres Toba.

"Delik pelaporan adalah dugaan tindakan pengrusakan dan pencurian dan dugaan pemberian keterangan palsu pada akta autentik, yaitu pasal 266 KUHP,"terangnya.

Kuasa hukum Marta Butar-Butar juga mengatakan dengan tegas bahwa kliennya akan menempuh upaya hukum baik itu pidana ataupun perdata demi mendapatkan kembali hak kliennya.

Baringin Silaen(BS) sangat menyesalkan tuduhan yang dibuat oleh Martha Butarbutar kepada dirinya yang sudah lama berbaik hati karena rumah dan tanah jelas adalah miliknya yang sudah berkekuatan hukum.

"Untuk apa saya mengambil paksa, rumah dan tanah sangat jelas adalah milik saya sendiri dibuktikan dengan sertifikat. Apalagi selama 8 tahun sudah saya beri kesempatan untuk pindah tetapi selalu mengelak dan keras kepala," ucapnya.

Dikatakan oleh Baringin Silaen upaya yang dilakukan untuk menguasai dan memperbaiki rumah hak miliknya yang sudah bersertifikat atas nama dirinya adalah wajar, walaupun demikian dirinya tetap penuh etika dan lebih awal menyampaikan informasi kepada tokoh masyarakat, Kapolsek, Koramil, Kepala Desa dan Camat terkait akan dilakukan penguasaan lahan miliknya.

"Kurang baik apa saya? Lama saya menunggu supaya Martha Butarbutar secara elegan mengosongkan rumah tetapi tak pernah terwujud" ungkapnya menyebut dari jumlah nominal uang yang diberikan kepada Martha Butarbutar kurang lebih hampir Rp 1 milyar. (Denni)