X
 


Gagas Ruang Sebagai Media Pendukung Pelaksanaan Konsultasi Publik Online RTR

SPB - May 31, 2019 09:10:08

SINARPAGIBARU,  JAKARTA - Tak dapat dipungkiri jika kemajuan teknologi masa kini berkembang sangat pesat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya inovasi-inovasi yang telah dibuat. Kemajuan teknologi memang sangat penting untuk kehidupan manusia zaman sekarang, karena teknologi adalah salah satu penunjang kemajuan manusia.

Hal tersebut menjadi dasar Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang membuat suatu aplikasi yang disebut Gagas Ruang Indonesia. "Saat ini dibutuhkan media yang dapat memberikan informasi untuk masyarakat sehingga bisa ikut bertindak dan berpartisipasi langsung," ujar Pakar Sistem Informasi Nana Juhana dalam FGD Percepatan Implementasi Aplikasi Konsultasi Publik Online "Gagas Ruang,"Selasa (28/5) di Hotel Veranda, Jakarta.

Nana Juhana Lebih lanjut mengungkapkan, Gagas Ruang dapat digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan. "Aplikasi basis web ini digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan sebagai dukungan kegiatan konsultasi publik dalam tahapan penyusunan Rencana Tata Ruang," ujarnya. 

Untuk diketahui, Aplikasi Gagas Ruang sebagai media pendukung pelaksanaan konsultasi publik secara online pada Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang.

Dalam kesempatan ini Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Kementerian dan Lembaga Adita Irawati, mengungkapkan bahwa apresiasi diberikan dalam inisiatif pembuatan aplikasi Gagas Ruang. "Tapi harus tetap diingat, kita harus mengetahui sasaran audience siapa, Harus dipahami karakteristik masyarakat didaerah itu seperti apa," kata Adita Irawati

Adita Irawati menambahkan, dalam pembuatan aplikasi harus adanya 6 unsur yang harus ditanamkan. "Unsur yang harus ditanamkan yaitu (1) mengapa Gagas Ruang media dibuat, (2) siapa saja targetnya, (3) apa pesan yang ingin disampaikan dengan adanya Gagas Ruang, (4) media seperti apa yang akan digunakan, (5) kapan waktu yang tepat sehingga mendapatkan momentum dan unsur yang terakhir  (6) tercapainya tujuan komunikasi," ungkap Adita Irawati

Hadir pula Plt. Direktur dan Goverment Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Dwi Anggono, menegaskan jika Gagas Ruang ini tidak boleh sama dengan aplikasi yang sudah ada dengan Kementerian lainnya. "Harus diperhatikan apakah ini sama dengan yang lainnya atau tidak. Sehingga harus ditekankan manfaat dengan adanya Gagas Ruang," tegas Bambang Dwi Anggono.

Lebih lanjut Bambang Dwi Anggono mengatakan untuk menghindari hal tersebut Kementerian ATR/BPN bisa mengusulkan kepada MENPAN supaya aplikasi ini dapat dijadikan aplikasi umum. "Ketika menjadi aplikasi umum maka seluruh pimpinan wajib mencegah atau menghentikan aplikasi serupa dengan demikian sektor penataan ruang hanya di Kementerian ATR/BPN," ujar Bambang Dwi Anggono.

Diharapkan dengan adanya pembuatan aplikasi ini dapat menampung aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan serta berpartisipasi langsung dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR). Dikarenakan penyusunan RTR dibutuhkan strategis publikasi yang tepat dalam menyebarluaskan informasi baik konten maupun Aplikasi Gagas Ruang itu sendiri. (Ginting)