Tangerang- Kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengunjung merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh pengelola pusat perbelanjaan atau Mall. Setiap bangunan pusat perbelanjaan gedung harus memenuhi standar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan pelayanan yang diberikan harus memenuhi standar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Andrea (16) warga Tangerang yang sedang jalan dengan keluarganya Minggu, (2110) di Lippo Mall Puri, Kembangan Jakarta Barat, awalnya Andrea bersama keluarganya hendak berbelanja di Mall tersebut.
Namun musibah memang datang tanpa diduga, saat sedang mengitari toko-toko yang berada di Mall tersebut, tiba-tiba saja plang penunjuk arah yang biasa ditemui di pusat-pusat perbelanjaan jatuh dan menimpah dahi Andrea.
Akibat kejatuhan Plang penunjuk arah tersebut, Andrea menderita luka di dahi sepanjang kurang lebih 10 Cm, dan tengkoraknya sampai kelihatan, dan harus dijahit lebih dari 13 jahitan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, Andrea (korban-red) sempat muntah-muntah, terang sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Ditempat terpisah Nidia, Publik Relation yang Corporate PR, Lippo Malls Indonesia yang kami hubungi melalui telepon selularnya, Rabu, (24/10) mengakui adanya insiden yang menimpah Andrea gadis berumur 16 tahun tersebut.
Lebih lanjut Nidia lewat Whatssapp mengatakan, Menanggapi incident yang terjadi di Lippo Mall Puri, manajement telah melakukan tindakan dengan membawa korban ke rumah sakit terdekat sesuai dengan SOP yangg berlaku. Biaya pengobatan yang timbul atas incident tersebut menjadi tanggung jawab manajemen Lippo Mall Puri. demikian Nidia, PR. Lippo Malls Indonesia. (Vincent)