X
 


Dukung Pergerakan Ekonomi di Tengah Pandemi, Kementerian ATR/BPN Bayar UGK Pengadaan Tanah Senilai Rp82,82 Miliar

SPB - May 21, 2020 17:35:25

KOTA TANGSEL – Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaksanakan kewajiban memberikan Uang Ganti Rugi (UGK) pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kementerian ATR/BPN melaksanakan 3 (tiga) tahap proses pembayaran UGK pembebasan tanah untuk kepentingan umum, yaitu pada Rabu (22/04/2020), Jumat (08/05/2020) dan terakhir Selasa (19/05/2020). Tidak tanggung-tanggung, UGK yang dibayarkan kali ini senilai Rp82,82 miliar yang diserahkan kepada masyarakat terdampak proses pengadaan tanah pada 2 (dua) lokasi, yakni Jalan Tol Cinere – Serpong dan sebaliknya, serta ruas Jalan Tol Serpong – Balaraja.

Ditemui di sela-sela kegiatan, Kepala Kantah Kota Tangsel sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Himsar mengatakan bahwa dengan diterimanya uang ganti kerugian diharapkan akan menimbulkan efek pergerakan ekonomi. Seperti pihak yang berhak akan mencari lokasi pengganti dan akan melaksanakan pembangunan rumah pengganti. “Tentunya ini akan menggerakkan transaksi bahan bangunan, tersedianya lapangan kerja bagi pekerja bangunan atau akan dijadikan modal dan pengembangan usahanya. Seberapa kecil pun peluang pergerakan ekonomi akan kami dukung sepenuhnya, sehingga percepatan untuk pembayaran ganti kerugian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum ini akan terus dipacu namun tetap dalam koridor kehati-hatian mengingat ini berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan negara,” ucap Himsar.

Lebih lanjut, Kepala Kantah Kota Tangsel memastikan kepada para penerima bahwa nilai ganti rugi yang telah ditetapkan merupakan kewenangan penuh tim appraisal atau Penilai Publik Independen yang tidak bisa diintervensi pihak manapun. Di samping itu, Himsar menuturkan bahwa UGK terkait pelepasan hak atas tanah ini tidak ada kewajiban pajak sebagaimana transaksi jual beli biasa, bahkan pemerintah membebaskan pajak PPh/PPn. “Para penerima tidak ada kewajiban apapun kepada pihak manapun. Mereka menerima UGK sesuai dengan nilai yang sudah diputuskan oleh tim _appraisal_. Bahkan, pemerintah juga membebaskan pajak PPh/PPn yang harus mereka tanggung,” tuturnya.

Pada kegiatan pertama, Rabu (22/04/2020), dibayarkan UGK senilai Rp23,88 miliar untuk warga yang terkena Tol Serpong-Cinere, dengan rincian di Kelurahan Bambu Apus sebanyak 5 (lima) bidang, Jombang 17 (tujuh belas) bidang, Ciputat 2 (dua) bidang, Serua 1 (satu) bidang, Pamulang Timur 1 (satu) bidang, dan Kelurahan Pondok Cabe Udik 1 (satu) bidang. Penerima terbesar senilai Rp3,1 miliar dari Ciputat dan terkecil  Rp155,6 juta dari Serua.

Kemudian pada kegiatan kedua, Jumat (08/05/2020) dibayarkan UGK senilai Rp39,94 miliar untuk warga yang terkena dampak pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Serpong – Balaraja. Dari Rp39,94 miliar yang dibayarkan, senilai Rp23,55 miliar diterima warga untuk pembayaran tanah seluas 2.082 m² dan senilai Rp16,39 miliar sebagai nilai investasi seluas 1,43 ha bagi pemrakarsa melalui Kantah Kota Tangsel.

Terakhir, pembayaran UGK dilaksanakan pada Selasa (19/05/2020). Kepala Kantah Kota Tangsel sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Himsar, mengatakan pembayaran UGK ini untuk 25 bidang tanah dengan luas 3.549 m² dengan total nilai lebih dari Rp19 miliar. Adapun rinciannya yakni, Kelurahan Bambu Apus sebanyak 11 (sebelas) bidang dengan luas 1.200 m² dengan nilai Rp8,7 miliar, Jombang 8 (delapan) bidang dengan luas 1.600 m² nilai Rp6,1 miliar. Selanjutnya, Serua 4 (empat) bidang dengan luas 450 m² nilai Rp2,6 miliar. Serua Indah sebanyak 1 (satu) bidang luas 198 m² nilai Rp1,6 miliar dan Pondok Cabe Udik 1 (satu) bidang seluas 33 m² dengan nilai Rp475 juta. 

Lantaran kegiatan-kegiatan tersebut diadakan di tengah kondisi Covid-19 dan sudah ditetapkannya Kota Tangsel sebagai daerah Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Himsar menerangkan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan, di mana seluruh peserta yang hadir diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan dan menerapkan physical distancing. “Kita tetap harus patuhi imbauan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebagai contoh sebelum memasuki ruangan, para peserta diwajibkan menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan oleh panitia, kemudian para peserta juga dicek suhu tubuhnya dengan thermo gun dan juga tempat duduk di area acara diatur berjarak 2 meter satu sama lain,” terangnya. (Gtg)