X
 


Dugaan Korupsi Dana Reses, 8 Pejabat DPRD Kota Cimahi Diperiksa Kejari

SPB - Nov 22, 2019 18:20:19

SINAR PAGI BARU – JAWA BARAT.

Kejaksaan Negeri menindak lanjuti laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kerugian negara hingga Rp 6,7 Milyar saat reses Anggota DPRD Kota Cimahi Tahun 2018, Kejaksaan Negeri Kota Cimahi memanggil 8 orang pejabat Sekretariat Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.

Ke delapan orang tersebut yakni Budi Raharja (Mantan Setwan), Yanuar Taufik, Lilik Kartiwa, Adia Ningsih, Firman Gultom, Heri Zaini, Tita Mariam dan Malasari Dewi, Pada hari Kamis (21/11/2019).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Mila Susilowaty menyebut kedelapan yang dipanggil tersebut diperiksa pihak kejaksaan karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 6,7 Milyar.

Menurut Mila, dugaan tindak pidana korupsi tersebut keterkaitannya dengan kegiatan para anggota dewan saat melaksanakan reses di tahun 2018 lalu.

"Mereka kami panggil untuk dimintai keterangan masalah pembayaran jasa non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kegiatan anggota dewan yang menerima kegiatan reses sebesar Rp 80 juta," papar Mila.

Agenda pemeriksaan pada hari ini ialah pemeriksaan delapan orang, empat orang pada pagi hari dan empat lagi pada siang harinya, jelas Mila.

Pemeriksaan yang pertama oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa terhadap Lilik Kartiwa yang pernah menjabat Kabag Umum dan Tata Usaha Setwan DPRD Kota Cimahi.

Berdasarkan keterangan Mila bahwa kasus ini baru tahap pemeriksaan awal, atas laporan dari masyarakat masalah dana reses yang terlampau besar. Berdasarkan informasi, kata Mila, anggota dewan ini menerima dana reses sebesar Rp 80 Juta lebih dalam satu kegiatan, itu sangat tinggi sekali, tegasnya.

Kemudian, untuk pemeriksaan lanjutan, kedepannya pihak Kejari akan memanggil dan memeriksa anggota DPRD Periode 2014-2019 dan pada tahun 2018 telah memanfaatkan dana reses yang digunakan, tutup Mila. (Bagdja)