X
 


Dugaan KKN di Kementerian Kelautan dan Perikanan

SPB - Feb 01, 2019 06:44:24

JAKARTA – Terjadi dugaan KKN dalam lelang pengadaan barang/jasa di Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pengadaan barang/jasa Pelaksanaan Pameran Produk Non Pangan di Luar Negeri (Keikutsertaan Pada Pameran Interpets 2015 Tokyo, Jepang).

Menurut informasi Pengumuman Lelang pengadaan barang/jasa dengan Nilai Pagu Paket Rp 699.750.000,00 tersebut,  dengan jelas telah mensyaratkan Kualifikasi Usaha Perusahaan Kecil. Namun terbukti perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 27 Februari 2015 adalah PT. EGRS, perusahaan yang masuk kategori Kualifikasi Usaha Perusahaan Non Kecil.

Dari proses lelangnya saja, pengadaan barang/jasa ini juga sudah memberikan indikasi adanya kerugian keuangan Negara paling sedikit Rp 2,3 juta. Karena juga terbukti Perusahaan Kecil yang memberikan penawaran terendah dan ikut pembuktian kualifikasi dalam pelelangan ini telah dikalahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa diberikan alasan untuk dikalahkan.

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menegaskan: ”Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah).”

Sementara itu, LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP) dalam Pengadaan Jasa Lainnya Penyelenggara Acara/Event Organizer (EO) Forum Komunikasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang mensyaratkan Kualifikasi Usaha Perusahaan Kecil, terbukti PT. LANGIT BINTANG KREASI dikalahkan karena alasan “Kualifikasi Usaha bukan usaha kecil namun usaha menengah”.

Selain itu terbukti pada tanggal 9 Desember 2014, oleh Kementerian Pariwisata diberikan alasan “Kualifikasi Perusahaan tidak sesuai”  kepada PT. EGRS yang kalah dalam pengadaan barang/jasa Vakantiebeurs 2015 yang mensyaratkan Kualifikasi Usaha Perusahaan Kecil.

Juga terbukti pada tanggal 19 Desember 2014, oleh Kementerian Pariwisata diberikan alasan “Kualifikasi Perusahaan tidak sesuai” kepada kepada PT. EGRS yang kalah dalam pengadaan barang/jasa Perth Holiday and Travel Expo 2015 yang mensyarakan Kualifikasi Usaha Perusahaan Kecil.

Menurut sumber wartawan SPB, tidak dapat dielakkan lagi bahwa PT. EGRS seharusnya tidak layak dimenangkan dalam lelang pengadaan barang/jasa Pelaksanaan Pameran Produk Non Pangan di Luar Negeri (Keikutsertaan Pada Pameran Interpets 2015 Tokyo, Jepang) yang menggunakan Sistem Gugur dan mensyaratkan Kualifikasi Usaha Perusahaan Kecil tersebut. Sehingga dengan perusahaan ini ikut lelang yang pengumumannya mensyaratkan Kualifikasi Usaha Perusahaan Kecil dan malah bisa ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja serta Pejabat Pembuat Komitmen tidak memeriksa kebenaran dokumen-dokumen terkait sebelum menanda-tangani kontrak, diduga ada indikasi Tindak Pidana Pasal 40 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Bahwa dalam lelang pengadaan barang/jasa Pelaksanaan Pameran Produk Non Pangan di Luar Negeri (Keikutsertaan Pada Pameran Interpets 2015 Tokyo, Jepang) juga diduga ada indikasi keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali. Terbukti dalam lelang ini, selain pemenang lelang PT. EGRS, ternyata PT. DSU juga ikut mengajukan penawaran.

Padahal dalam pengadaan barang/jasa Sales Mission Asia Selatan, Tengah, dan Barat 2014 di Kementerian Pariwisata, terbukti kedua perusahaan tersebut dikalahkan karena Dokumen Penawaran Teknis kedua perusahaan adalah sama persis.(Antoni F)