X
 


Divonis 1 Tahun Penjara, Mantan Bupati Balangan Ansharudin Belum Ditahan

SPB - Sep 30, 2021 23:55:03

SINAR PAGI BARU – BANJARMASIN.

Sidang panjang yang sudah menjadi perhatian masyarakat di Kalimantan Selatan dalam perkara dengan terdakwa mantan Bupati Balangan, Ansharudin, kini sudah selesai.

Majelis Hakim memvonis Ansharudin bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan cara pemberian cek kosong senilai Rp 1 miliar kepada saksi korban.

Bupati periode 2015-2020 itu dipidana selama satu tahun penjara, Kamis, (30/09/2021), setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ansharudin selama dua tahun penjara.

Atas putusan itu pihak jaksa tidak langsung menyatakan banding, melainkan pikir-pikir, yang berarti menunggu 14 hari kedepan apakah JPU keberatan atau tidak atas putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Aris Bawono Langgeng, SH, MH itu. Sedangkan dari pihak Ansharudin menyatakan keberatan.

Diketahui sebelumnya bahwa Ansharudin sepanjangan perkara ini bergulir dari Polda Kalimantan Selatan sampai persidangan di PN Banjarmasin belum pernah dilakukan penahanan.

Dan usai sidang putusan itu pun, Ansharudin terlihat belum juga dilakukan penahanan. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan kapan Ansharudin akan ditahan atau tidak dilakukan penahanan atas vonis tersebut. (tim/red)