X
 


Ditlantas Polda Metro Sediakan 4 Lokasi di Jakarta Pelayanan SIM Keliling

SPB - Jul 22, 2020 10:01:00

JAKARTA, SINARPAGIBARU- Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan empat mobil pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang bisa dimanfaatkan warga Jakarta untuk melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Rabu (22/7/2020).

Pelayanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.

Ini 4 Lokasi mobil SIM Keliling:

Lokasi di Green Terrace Taman Mini, bisa digunakan oleh warga yang ada di Jakarta Timur.

ITC Cempaka Mas, bagi warga yang ada di wilayah Jakarta Pusat.

Kampus Trilogi Kalibata, buat warga yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Satu mobil SIM Keliling parkir di Satpas SIM Daan Mogot, untuk melayani warga Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Layanan Bus Keliling hanya melayani memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Bagi SIM yang masa berlakunya sudah lewat, meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.

Saat mendatangi SIM keliling, warga harus melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, seperti: membawa KTP asli dan foto kopi KTP, membawa SIM lama dan fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

Di lokasi SIM keliling saat memperpanjang SIM, diterapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020. (Nanggar)